Gresik, Media Pojok Nasional –
Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh Sekretaris Desa Randu Padangan kini menjadi sorotan luas di dunia pers dan akademisi hukum. Kasus ini bermula ketika wartawan M. Syaiful, yang dikenal luas sebagai Saiful Macan, melakukan konfirmasi terkait Dana Alokasi Kinerja tahun 2025, salah satu mekanisme pengawasan publik terhadap anggaran desa.
Dalam proses konfirmasi, muncul percakapan digital (chat) yang diduga merendahkan martabat wartawan, memicu reaksi tegas dari Saiful Macan. Beberapa komentar Sekdes yang kini viral dan terekam dalam gambar antara lain:
“Nek pagu gak pernah disebutno iku jenenge nggiring opini.”
“Yo pancen gak oleh selain pagu seng ditetapno.”
“Nek gak paham sekolah maneh.”
“Pagu dd.”
Analisis kata-per-kata menunjukkan bahwa komentar “nek gak paham sekolah maneh” tidak hanya mengandung nada arogan, tetapi mengintimidasi dan merendahkan profesi pers. Komentar lain yang menyebut “nggiring opini” atau “pagu dd” juga dinilai memaksakan sudut pandang pejabat tanpa menghargai tugas wartawan dalam konfirmasi fakta.
“Bahasa yang digunakan pejabat itu jelas merendahkan profesi pers dan bisa disalahartikan. Wartawan berhak mendapatkan perlindungan dan rasa hormat saat menjalankan tugasnya,” tegas Saiful Macan.
Secara hukum, tindakan yang merendahkan martabat orang lain melalui chat atau media elektronik terikat UU Pers dan UU ITE.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Pasal 8: Wartawan mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1): Siapa pun yang menghalangi, mengintimidasi, atau merendahkan wartawan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau perdata.
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 (diubah UU Nomor 19 Tahun 2016).
Pasal 27 ayat (3): Melarang orang dengan sengaja dan tanpa hak memuat informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik orang lain yang diketahui umum.
Pasal 45 ayat (3): Pelanggaran pasal ini dapat dihukum penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Menurut pakar hukum, percakapan WhatsApp atau chat yang bersifat merendahkan profesi wartawan dapat dikategorikan penghinaan melalui media elektronik jika memenuhi unsur niat, identitas pihak yang dihina, dan penyebaran informasi melalui sistem elektronik. Dalam hal ini, chat yang menyasar wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi masuk dalam kategori tersebut.
Saiful Macan menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menegakkan marwah dan kehormatan profesi pers serta memberikan pelajaran bagi pejabat publik agar selalu menjaga etika komunikasi,
“Langkah hukum ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tetapi demi menjaga martabat profesi wartawan dan memastikan pejabat publik memahami cara berkomunikasi yang tepat,” kata Saiful.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik bahwa bahasa yang arogan, merendahkan, atau intimidatif terhadap wartawan tidak hanya merusak hubungan dengan media, tetapi juga berpotensi dipersoalkan secara hukum.
Langkah hukum yang akan ditempuh diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik, agar komunikasi dengan wartawan selalu dijaga, kesalahan bahasa diminimalkan, dan profesi jurnalistik tetap dihormati sebagai pilar transparansi, kontrol publik, dan demokrasi. Hingga berita ini diturunkan, Sekdes Randu Padangan belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan hukum tersebut. (hambaAllah).
