Jombang, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa (Pemdes) Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang, hingga Jumat (14/3/2025) belum melaporkan realisasi fisik penggunaan Dana Desa 2024 ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Dari total anggaran Rp 1,21 miliar, hanya proyek drainase senilai Rp 19,88 juta yang tercatat, sementara program Lumbung Pangan senilai Rp 67,39 juta belum jelas laporannya.
Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2023, desa yang belum melaporkan penggunaan dana tahap sebelumnya tidak boleh menerima pencairan tahap berikutnya. Jika tetap dicairkan, berarti ada sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Belum disampaikannya laporan realisasi ini diduga disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari lemahnya manajemen administrasi desa, lambatnya proses pengumpulan bukti realisasi anggaran, hingga dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana. Padahal, laporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar anggaran desa bisa terus bergulir sesuai aturan.
Kredibilitas Kepala Desa Grogol, Khabibah, kini menjadi sorotan. Sebagai pemimpin desa, ia bertanggung jawab memastikan penggunaan dan pelaporan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Khabibah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sikap ini semakin memunculkan tanda tanya di masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di Grogol.
Jika keterlambatan laporan ini terus berlanjut, bukan hanya pencairan dana yang terancam, tetapi juga konsekuensi hukum bagi Pemdes. Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum bisa turun tangan melakukan audit dan penyelidikan jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. (hamba Allah).