Bangkalan, Media Pojok Nasional — Inspektorat Kabupaten Bangkalan melalui Irban V, Yahya Kaban, menyampaikan bahwa proses audit terkait dugaan penyimpangan di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tengket Jaya, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, telah rampung dan hasilnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Untuk laporan audit BUMDes Tengket sudah seminggu yang lalu kami serahkan ke Polres,” ujar Yahya Kaban saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Terkait jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Yahya menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi kewenangan Polres Bangkalan, dalam hal ini unit Reskrim Tipidkor.
“Nanti bisa dicek ke Polres, kami tidak berwenang membuka isi laporan karena pelimpahan kasus berasal dari Polres. Jadi audit kami kirimkan ke Reskrim Tipidkor,” jelasnya.
Yahya juga membeberkan bahwa dalam proses audit, pihak Inspektorat telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Di antaranya Kepala Desa, perangkat desa, ketua BUMDes baik yang lama maupun yang baru, serta bendahara BUMDes.
“Yang kami undang adalah para pihak yang terkait langsung, baik dari unsur pemerintah desa maupun pengelola BUMDes,” ujarnya.
Selain menemukan indikasi kerugian keuangan negara, Inspektorat Bangkalan juga mencatat beberapa temuan lain yang memperkuat adanya kejanggalan dalam operasional BUMDes tersebut.
“Warga sekitar sudah kami mintai keterangan terkait tidak beroperasinya BUMDes. Selain masalah keuangan, kami juga mencermati soal operasional dan struktur kelembagaan BUMDes yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Kini, laporan hasil audit tersebut menjadi ranah penyidikan pihak kepolisian.
Masyarakat khususnya pelapor berharap kasus ini segera terungkap tuntas dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Hanif)