Gresik, Media Pojok Nasional –
Di Dusun Dayabata, Desa Sawahmulya, pekerjaan pengaspalan jalan poros tengah berjalan cepat dan rapi, namun satu hal paling mendasar justru hilang dari lokasi: papan informasi proyek; tidak ada nilai anggaran, tidak ada sumber dana, tidak ada identitas pelaksana, kosong.
Dalam tata kelola proyek publik, ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan pelanggaran pada layer dasar akuntabilitas, titik di mana transparansi seharusnya mulai justru dihapus dari permukaan.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menilai kondisi ini tidak bisa lagi dibaca sebagai kelalaian.
“Kalau proyek pemerintah berjalan tanpa identitas, itu bukan lupa, itu pilihan. Dan pilihan untuk tidak terbuka selalu punya konsekuensi,” tegasnya.
Secara normatif, absennya papan proyek bertabrakan langsung dengan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; instrumen ini bukan formalitas, melainkan entry point kontrol sosial, sehingga ketika titik masuk itu ditutup, yang terjadi adalah defisit traceability, publik kehilangan kemampuan menelusuri alur anggaran dan pelaksanaan.
Implikasinya tidak sederhana; tanpa visibilitas, seluruh rantai proyek dari perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi, berada dalam zona minim verifikasi, di mana penyimpangan bukan lagi risiko, melainkan potensi yang terbuka.
GMBI pun melontarkan tuntutan tegas: pemasangan papan informasi proyek secara lengkap dan segera, pembukaan data anggaran, sumber dana, dan pelaksana kepada publik, evaluasi menyeluruh hingga audit independen, serta intervensi langsung dari otoritas pengawas.
“Jangan uji kesabaran publik dengan menutup informasi. Kalau transparansi ditahan, tekanan akan datang dari arah yang lebih keras,” ujar Junaidi.
Kasus ini bergeser dari sekadar proyek jalan menjadi uji integritas birokrasi teknis; jalan bisa saja selesai tepat waktu, namun tanpa keterbukaan, yang tertinggal adalah pertanyaan: siapa yang sebenarnya sedang dilindungi, proyeknya, atau informasi di baliknya? (hambaAllah).
