Lamongan, Media PojoK Nasional –
Warga Desa Rumpuk, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, dibuat geram dengan ulah Kepala Desa Darsono dan jajaran perangkatnya. Kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru sering tutup saat jam kerja. Bukan hanya sekali dua kali, tetapi sudah menjadi kebiasaan yang dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas.

Puncaknya, seorang warga yang membutuhkan surat penting untuk keperluan rumah sakit buat oprasi orang tuanya yang sedang rawat inap , terpaksa pulang dengan tangan kosong karena tidak ada satu pun staf desa yang hadir di kantor! Warga lainnya pun ikut mengeluhkan hal serupa. “Kalau sekadar minta surat saja sulit, bagaimana dengan urusan lain yang lebih mendesak..? Mau sampai kapan kami dibiarkan begini..?” kata seorang warga dengan nada kesal.
Banyak yang menilai bahwa Kepala Desa Darsono telah melakukan korupsi waktu, sebuah tindakan yang tidak hanya mencerminkan kelalaian, tetapi juga penghianatan terhadap amanah rakyat. Warga mendesak agar pemerintah segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas.
Kepala Desa Digaji Negara, Tapi Malas Bekerja?
Sebagai pejabat desa, gaji dan tunjangan kepala desa bersumber dari uang negara, yang notabene berasal dari pajak rakyat. Namun, ironisnya, alih-alih melayani, justru absen dari tugas!
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Mereka bukan sekadar pemimpin simbolis, melainkan pelayan masyarakat yang wajib memberikan pelayanan setiap hari kerja. Jika seorang kepala desa seenaknya mangkir, bukan hanya merugikan warga, tetapi juga bisa dianggap sebagai tindakan yang layak untuk dijatuhi sanksi berat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, kepala desa dan perangkatnya wajib masuk kerja sesuai ketentuan jam operasional, yakni pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kepala desa bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan publik di desa. Jika kantor desa sering tutup, maka kepala desa patut dipertanyakan komitmennya sebagai pemimpin.
Jika kepala desa terbukti sering absen tanpa alasan, maka sanksi yang bisa diberikan adalah Teguran keras dari Camat atau Bupati, Pemotongan gaji dan tunjangan karena tidak menjalankan tugasnya, Diberhentikan sementara atau permanen jika terbukti lalai secara berulang kali.
Warga Desa Rumpuk tak ingin diam saja. Mereka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Darsono.
“Saya bayar pajak, tapi kalau butuh pelayanan malah disuruh menunggu entah sampai kapan. Kalau memang tidak bisa menjalankan tugasnya, lebih baik mundur saja!” teriak salah satu warga yang kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Darsono belum memberikan klarifikasi. Namun, satu hal yang pasti: kesabaran warga sudah habis! Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, bukan tidak mungkin warga akan turun langsung menuntut keadilan!
Red.