Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Kepala Sekolah SMPN 1 Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Alim Huda enggan merespon konfirmasi wartawan terkait beberapa kejadian penting di sekolah. Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Menurut wartawan, upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali, namun Kepala Sekolah tidak pernah memberikan tanggapan. “Kami khawatir ada sesuatu yang disembunyikan oleh Kepala Sekolah, sehingga kami meminta transparansi dan kejelasan,” kata wartawan, Gustof. Rabu (15/1/2025).
“Kami telah menghubungi Kepala Sekolah beberapa kali, tetapi diabaikan, ASN harus memahami bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah bagian dari tugas dan fungsi mereka,”” Tambahnya.
Sebagai ASN, Sikap tertutup Alim Huda disinyalir telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena enggan merespon konfirmasi wartawan.
Padahal berkali-kali pemerintah terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik, terutama dalam menghadapi konfirmasi dari wartawan.
Menurut Permendagri No. 37 Tahun 2017 tentang Penyampaian Informasi Berkenaan dengan Kegiatan Pemerintahan, ASN wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik.
Sementara itu, Kepala Sekolah Alim Huda masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut. (Hamba Fakir).