Kepala Sekolah Dituding Pungli, Berkelit dan Menyangkal

Surabaya, Media Pojok Nasional –
Kepala SMA Negeri 19, Agustina Pertiwiningrum dituding melakukan pungli oleh orang tua siswa. Dugaan pungli itu menyebabkan kemarahan dan kekecewaan masyarakat hingga melakukan pelaporan.

Menanggapi tuduhan, Kepala Sekolah menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh siswa merupakan dana sumbangan dan sifatnya sukarela, jumlahnya tidak ditentukan, disumbangkan sesuai kemampuan orang tua peserta didik, dan tidak ada paksaan.

Namun, orang tua siswa membantah pernyataan tersebut, mengklaim bahwa biaya tersebut wajib dibayarkan dan tidak transparan.

“Assalamuallaikum bapak, saya punya keluhan terhadap pengeluaran uang di SMAN 19 surabaya, tahun ini (2025) setiap bulan diminta uang Rp. 40 ribu, kalah belum dilunasi ijazah gak bisa keluar terus tahun ini diminta uang Rp. 500 ribu, katanya buat pembenaran (renovasi) parkir dan pagar sekolah, setiap bulan pasti ada aja tarikan uang, katanya negeri gratis, tolong pak kita yang keluarga kurang mampu ini tolong dibantu terimakasih pak,” Ungkap salah satu wali murid, kamis (9/1/2025).

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah meminta Kepala Sekolah untuk menjelaskan tuduhan tersebut dan memastikan transparansi keuangan sekolah.

“dapat kami jelaskan bahwa pengambilan Ijazah tidak dipungut biaya apapun, kesimpulannya tidak ada penahanan ijazah, dengan alasan apapun.” Jelas Kepala Sekolah Agustina.

“Untuk point kedua tentang uang Rp 40.000
yang diserahkan per bulan, kemungkinan yang dimaksud untuk pembayaran kegiatan conexix (pengembangan dan peningkatan kompetensi berbicara dalam bahasa Inggris). Karena ini membutuhkan keahlian khusus terkait conversation peserta didik, maka sekolah bekerja sama dengan Lembaga Luar penyedia guru yang kompeten di bidangnya Dimana sekolah belum memiliki.” Tambahnya.

“Point ketiga terkait uang Rp.500.000 kemungkinan dana partisipasi (sumbangan sukarela). Dana ini merupakan dana sumbangan dan sifatnya sukarela, jumlahnya tidak ditentukan, disumbangkan sesuai kemampuan orang tua peserta didik, dan tidak ada paksaan, sehingga jika ada orang tua/wali siswa tidak berkenan ataupun tidak mampu tidak dipaksakan untuk memberikan sumbangan.

Saiki aku takon rek.. Awakmu percoyo karo jawabane kepala sekolah?? Wes emboh.. Ayo ngopi sek. (Yd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *