Takut Dikonfirmasi Oknum Kades Sumberagung Alergi Wartawan, Ada Yang di Sembunyikan…???

Lamongan – Media Pojok Nasional –
Sikap tertutup Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan . terkait penggunaan dana Desa saat ini hangat diperbincangkan khalayak insan pers, Kades H. Sinto yang sudah Menjabat 2 Periode kepala Desa tak sekalipun berkenan menemui awak media, bahkan sebatas ngobrol ringan saja ia tidak berkenan.

Begitupun Perangkat Kaur saat kita konfrmasi, meski menemui awak media namun jawaban yang dilontarkan terkesan tidak peduli dan bernada menantang profesi jurnalistik.

Saat Tim investigasi Media dan LSM mencoba menghubungi langsung Pak H. Sinto melalui seluler WhatsApp Telepon dari kemarin hingga berulang – ulang lagi hingga Sampai saat ini juga belum merespon telepon atau Chat awak media.

Aktivis gaek, Boncu yang vokal terhadap transparansi pemerintahan, memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. Menurutnya, sikap bungkam Kepala Desa dan Arogansi kaor tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bijaksana.

“Ini adalah suatu tindakan kebodohan. Seharusnya kepala Desa yang memiliki dedikasi tinggi harus transparan kepada media agar tidak timbul pikiran negatif terhadap perilaku pemerintahan Desa di tingkat masing-masing,” ujar Boncu dalam wawancara eksklusifnya.

Lebih lanjut Boncu yang sering disapa Bule menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa. “Kepala Desa harus menjawab semua pertanyaan awak media. Dengan begitu, kita bisa mencegah timbulnya kecurigaan dan spekulasi yang tidak perlu,” tambahnya.

Ia berharap agar Camat Modo melakukan pembinaan terhadap Kades maupun kaor Sumberagung, “Karena Tugas camat terhadap kepala Desa adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kades, meskipun secara struktural camat bukan atasan kades,” Pungkasnya.

Kekesalan awak media berawal saat hendak melakukan konfirmasi terhadap realisasi Dana Desa Sumberagung. Terdapat kejanggalan pos belanja modal Bumdes ( penyertaan Modal Desa ) diduga sebagai modus Bumdes Dana Desa Tahun 2024 yaitu, program Penyertaan Modal Bumdes Sebesar 30.000.000 Juta , Dan untuk Anggaran Tahun 2023 Dari Anggaran Dana Desa ( DD ) untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana Pemasaran Produk Dengan Anggaran 40.000.000 Juta, Dan 25.000.000 Juta.

Dengan tidak merespon telpon dari wartawan sama juga Menghalangi wartawan mencari berita merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi wartawan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Boncu menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan pejabat yang tidak merespon wartawan dalam mencari berita

” Saya sangat menyayangkan pejabat publik yang tidak mau angkat telp wartawan, itu sama juga menghalangi wartawan dalam mencari berita ” Ungkap boncu dengan wajah emosi pada Kamis, (05/12/24)..
Bersambung.
( Bodeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *