Surabaya, Media Pojok Nasional – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Surabaya, Jawa Timur kembali menjadi sorotan, setelah sebelumnya di sekolah ini ramai dengan kasus adanya dugaan pungli sumbangan sebesar Rp. 4 juta, Jual Beli LKS, Uang SPP Rp. 150.000 / bulan, Uang Parkir Motor siswa dan biaya Kelulusan yang nilainya mencapai Jutaan rupiah.

Kali ini, dugaan pungli di SMAN 12 Surabaya kembali mencuat setelah Surat Pernyataan ‘kamuflase’ kesanggupan orang tua di sekolah itu beredar.
Surat Pernyataan kesanggupan untuk kegiatan akhir tahun kelas XII ini berkaitan dengan agenda sekolah antara lain pembuatan buku kenangan, Tru Out (UTBK) dan Wisuda kelas XII, berbekal pengalaman setelah ditulis oleh puluhan media online terkait pungli, kali ini pihak Sekolah lebih hati-hati pasang aksi sedia payung sebelum hujan dengan menuliskan jika ketiga agenda tersebut bersifat tidak wajib.
Mengulas Buku Kenangan, Untuk memproduksi bahan kenangan ini kocek yang dikeluarkan beragam, bisa Rp 200ribu sampai Rp 400ribu Hmm.. Tidak murah ya. Biasanya buku tahunan diurus sama panitia yang terdiri dari siswa-siswa sekolah yang diduga hanya sebagai tangan oknum Guru atau Kepala Sekolah.
Nantinya proyek ini dikasih ke vendor-vendor jasa pembuatan buku tahunan yang dipilih oleh sekolah bahkan bisa dibilang vendor langganan bertahun-tahun. Nah, di sini nih biasanya terjadi dugaan kuat kongkalikong alias korupsi
Praktik seperti ini biasanya datang dari kerjasama panitia sama vendor atau bahkan langsung dari Kepala Sekolah.
Nggak percaya, simak aja nih pengakuan pelakunya langsung. Sebut saja ronaldo, siswa salah satu sekolah di Kota Surabaya. “Biasanya itu deal-deal-an dari awal masalah jatah dari vendor,” jelasnya. Menurut dia perjanjian itu bukan vendor yang mengajukan, tapi dari sekolah langsung yang minta. Waduh…
Dari kongkalikong itu, Sekolah bisa dapat untung dari ongkos yang dibebankan ke Siswa kelas XII, diperkirakan satu bukunya pihak panitia sekolah dapat jatah sekitar 10 ribu-30 ribu Rupiah, dan di SMAN 12 dicetak sekitar 350-an buku. Bisa hitung sendiri berapa dana-dana ‘nakal’ yang didapat dari proyek ini.
Beragam komentar mengalir deras, mayoritas masyarakat menuding surat pernyataan tersebut adalah metode teknik modus pungli dan intimidasi pihak sekolah ke orang tua siswa.
“Tekhiknya sudah beragam cara biar tidak di bilang Pungli, padahal diduga disampaikan wajib lewat lisan disekolah,” Ketus salah satu wali siswa.
“Wisuda kok masih ada ya…? Kan sudah ada surat dari kementerian pendidikan, kayak kuliah saja pakai wisuda,” Ungkap salah satu orang tua yang enggan di sebutkan namanya.
Mugono selaku Kepala SMAN 12 Surabaya bagaknya harus kembali diingatkan jika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak wajib diselenggarakan. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA
Diketahui, Kepala SMAN 12 Surabaya, Mugono pada Oktober kemarin diperiksa Inspektorat terkait Pungutan Liar (Pungli), kasus itu telah ditangani oleh Inspektorat Jawa Timur (Jatim) sejak 23 Agustus 2024, sebagai mana tertuang dalam surat perintah tugas Pj Gubernur Jatim dengan nomor 800.1.11.1/2005/ l060/2024.
Namun hasil pemeriksaan tidak pernah diketahui publik, selain tidak transparan, diduga ada kongkalikong (dealing) terhadap hasil proses pemeriksaan.
Kepala Sekolah SMAN 12 Mugono maupun Humas sampai berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi, diketahui keduanya terkenal sangat alergi terhadap konfirmasi awak media entah karena takut bobroknya terungkap publik atau apa, yang pasti selalu menghindar saat hendak ditemui dan tidak pernah balas saat di chat whatsapp.
Red. Tim