KPU dan Bawaslu Mlempem Baliho Paslon Bupati dan Gubernur Terpampang Depan Kantor Desa Sukosari.

Lamongan, Media Pojok Nasional – Spanduk dan baliho yang jadi alat peraga kampanye bergambar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dan baliho Calon Gubernur Jawa timur mejeng di depan kantor Desa Sukosari  Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan Pemandangan ini mengundang apatisme masyarakat terhadap netralitas KPU (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan penyelenggara negara seperti Kepala Desa.

Masyarakat yang menyaksikan itu menilai, ada dugaan “main mata” antara penyelenggara Pilkada Lamongan dengan Paslon nomor urut 1 dan 2 tersebut. Harusnya, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di kantor milik pemerintah.

“Pemasangan alat peraga kampanye ada aturannya. Tidak boleh dipasang di kantor Pemerintah, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan lembaga pendidikan. Di Desa Sukosari pemasangan alat peraga paslon nomor 1 dan 2 dilakukan tanpa mematuhi aturan. Dimana fungsi Bawaslu?” tegas Aris Gunawan Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), senen 14 Oktober 2024.

Aris sangat menyayangkan adanya pembicaraan dari Bawaslu dan KPU terhadap pemasangan baliho di depan Kantor Desa yang nota bene kantor pemerintahan. Itu menandakan betapa cacatnya demokrasi di Kabupaten Lamongan.

“Masyarakat dipertontonkan betapa rendahnya kualitas demokrasi di Kabupaten Lamongan. Jika baliho paslon nomor urut 1 dan 2 itu tidak segera dicopot oleh Bawaslu atau Satpol PP, maka keberpihakan itu memang benar dilakukan penyelengara pemilu,” ungkap Aris.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *