Penipuan Berkedok Jasa Pengurusan Sertifikat

Tuban, MediaPojok Nasional – Penipuan berkedok jasa pengurusan sertifikat kembali memakan korban. Kali ini, Saudara Eko Setiawan, yang akrab disapa Bawul, dan Bapak Kundori, warga Desa Mentoro, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh individu berinisial S.D., warga Desa Gembloraseh, Kecamatan Rengel, rabu 17 – Juli – 2024.

Kasus ini bermula ketika Saudara Eko dan Bapak Kundori membutuhkan jasa pengurusan pemecahan sertifikat atas nama Bapak Suwadji menjadi tiga bagian. Saudara S.D. menawarkan jasa pengurusan sertifikat tersebut dengan biaya sebesar Rp 3.500.000 per orang. Eko dan Kundori masing-masing telah membayar Rp 1.500.000 sebagai uang muka.

Pengurusan sertifikat ini dijanjikan selesai dalam waktu enam bulan. Namun, setelah tiga bulan berlalu, Saudara Eko mulai merasa curiga karena tidak ada perkembangan yang signifikan dalam proses pengurusan tersebut. Ketika Eko mencoba menghubungi S.D. melalui WhatsApp, ia mendapati bahwa dirinya telah diblokir.

Tidak hanya itu, secara tiba-tiba Saudara S.D., melalui suaminya, mengembalikan sertifikat dan persyaratan pengurusan lainnya kepada Bapak Suwadji tanpa sepengetahuan Eko dan Kundori. Merasa tertipu, Eko dan Kundori akhirnya meminta bantuan kepada LSM PASUS untuk menangani masalah ini baik secara perdata maupun pidana.

LSM PASUS segera merespons permintaan bantuan tersebut dengan melakukan investigasi mendalam. “Kami akan mengupayakan tindakan hukum yang tepat untuk mengembalikan hak-hak korban dan memberikan efek jera kepada pelaku penipuan,” ujar Ketua LSM PASUS, Aris.

Kasus ini menambah panjang daftar korban penipuan berkedok jasa pengurusan sertifikat. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas jasa yang ditawarkan sebelum melakukan pembayaran.

Dengan adanya tindakan tegas dari LSM PASUS, diharapkan tidak ada lagi korban yang jatuh akibat penipuan serupa. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban penipuan,” tegas Aris.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku penipuan mendapatkan hukuman yang setimpal, serta mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban.

Reporter :Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *