
Surabaya, Media Pojok Nasional – Satresnarkoba Tanjung Perak Surabaya Polda jawa Timur telah menunjukkan prestasi kinerjanya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering siap edar total barang bukti sebanyak 41,8 gram.
Dalam pengungkapan tersebut polisi telah menangkap seorang pengedar berinisial N.M.R,(23) thn warga Banyu Urip Kidul Kec. Sawahan Kota Surabaya. penangkapan terhadap tersangka N.M.R sehubungan telah kedapatan mengedarkan Narkotika jenis daun ganja kering,
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan., mengatakan, bahwa penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tanggal 5 Agustus 2026,
” Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu, 5 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman tersangka di Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya,” katanya .Selasa (02/09/2026)
Hasil penggeledahan di kamar tersangka mengungkap 8 klip plastik berisi daun ganja kering siap edar dengan berat bruto ± 41,8 gram yang disembunyikan di bawah meja.
” Tersangka mengaku mendapatkan daun ganja kering secara online dari pemasok melalui akun media sosial Instagram @master_roshi.id seharga Rp 1.000.000, untuk 11 klip plastik. Transaksi dilakukan via transfer bank,”ujarnya.
Masih kasat, Setelah pembayaran lunas, tersangka mengambil barang haram tersebut di titik ranjau (sistim ranjau) pinggir jalan kawasan Jl. Karah, Surabaya, yang disamarkan dalam kantong kresek warna hijau di bawah batu.
“Praktik Peredaran tersangka telah beroperasi selama satu bulan. Ganja tersebut dipecah dan dijual kembali secara eceran berdasarkan pesanan klip sedang seharga Rp 210.000, dan klip kecil seharga Rp 110.000, Sebanyak 8 klip yang disita merupakan sisa barang yang belum sempat terjual, dan Motif tersangka nekat mengedarkan narkotika demi mencari keuntungan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta agar dapat mengonsumsi ganja secara gratis,” Jelasnya
Adapun barang bukti yang di sita petugas berupa 8 (delapan) buah klip plastik berisi Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering (berat bruto total ± 41,8 gram), 1 (satu) buah timbangan digital warna, (satu) pack kertas papir (alat linting ganja), dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam (alat komunikasi transaksi).
Ia menambahkan, petugas masih Melakukan Pengembangan dan memburu pemilik akun Instagram @master_roshi.id yang berstatus DPO dan berkomitmen penuh kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi
“Kini tersangka N.M.R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai peredaran, penjualan, dan pembelian narkotika , Subsider: Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman kurungan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun ,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya (Ar)
