
Surabaya, mediapojoknasional.co.id – Perusahaan Pers Nasional PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) mengambil langkah hukum agresif dengan resmi mendaftarkan Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Penetapan Dismissal Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 148/G/2026/PTUN.SBY, Jumat (14/08/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan total terhadap pembangkangan hukum dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
Sengketa ini bermula ketika PT Media Rakyat Demokrasi memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melalui Putusan Nomor: 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026.
Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, Majelis Komisioner KI memerintahkan BPKAD Jatim untuk membuka secara utuh, sah, dan akurat dokumen perincian pemanfaatan aset Rumah Negara strategis yang terletak di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22–24, Surabaya.
Namun, alih-alih mematuhi perintah pengadilan, BPKAD Jatim dinilai melakukan tindakan faktual manipulatif yang menyesatkan. Institusi pengelola aset daerah tersebut justru menyodorkan bundel dokumen komersial untuk objek yang sama sekali berbeda, yaitu Jalan Ketintang Baru III Nomor 52, Surabaya.
Pernyataan Sikap Direktur PT MRD: Konsistensi Melawan Kezaliman Birokrasi
Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, memberikan pernyataan sikap yang sangat keras dan mendalam terkait konsistensi perjuangan hukum medianya. Beliau berkaca pada pengalaman pahit dalam sengketa informasi program OPOP melawan Dinas Koperasi (Dinkop) Jatim sebelumnya, di mana gugatan mereka sempat dinyatakan tidak diterima di tahap dismissal.
“Kami belajar dari sengketa melawan Dinkop Jatim kemarin yang berujung pada putusan tidak diterima gugatan karena diwajibkan pakai jalur eksekusi bukan gugatan baru. Tapi pengalaman itu tidak membuat kami mundur sepeser pun. Bagi kami, perlawanan (Verzet) ini harus dan wajib hukumnya dilaksanakan untuk memperjuangkan keadilan melawan kezaliman administrasi. Kalau tindakan seperti ini tidak dilawan, apakah wajah hukum kita di Indonesia akan terus-menerus dibiarkan rusak seperti ini? Institusi pers tidak boleh diam melihat putusan pengadilan dipermainkan oleh oknum pejabat,” tegas Achmad Anugrah dengan nada bergetar usai mendaftarkan berkas di sistem e-Court PTUN Surabaya, Jumat (14/08).
Lebih lanjut, Garad sapaan akrabnya juga mengancam akan melakukan gerakan politik-hukum nasional yang jauh lebih besar jika pengadilan kembali menutup mata dan menolak gugatan perlawanan ini.
“Sikap kami tegas. Apabila perlawanan (Verzet) terhadap BPKAD ini nantinya kembali ditolak oleh Majelis Hakim, saya pastikan PT Media Rakyat Demokrasi akan melakukan upaya-upaya lain yang lebih ekstrem. Kami akan mengirimkan Surat Terbuka secara massal kepada seluruh lembaga tinggi negara yang memiliki kepentingan langsung pada perkara tata kelola keuangan, aset, dan kemerdekaan pers seperti ini. Kami akan surati mulai dari Presiden RI, DPR RI, Ombudsman Pusat, Kejaksaan, MA, MK hingga KPK untuk membongkar bagaimana bobroknya pengawasan aset daerah dan pembungkaman Pers di Jawa Timur,” ancamnya secara terbuka.
Eksekusi Tidak Mampu Mengadili Konsekuensi Kerugian
Dalam berkas perlawanannya, PT MRD menekankan bahwa berdasarkan Pasal 87 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. PERMA Nomor 2 Tahun 2019, PTUN memiliki kompetensi absolut untuk mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD).
Menahan data informasi publik bernilai strategis selama berbulan-bulan dinilai sebagai pelanggaran berat atas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
PT Media Rakyat Demokrasi tidak hanya menuntut transparansi dokumen, tetapi juga secara resmi menggugat ganti rugi materiil operasional dan ganti rugi immateriil atas perintangan produk pers.
Sebagai langkah paralel, di hari yang sama tim investigasi PT MRD bergerak menyodorkan bukti-bukti otentik berupa Surat Tanggapan sepihak BPKAD, Berita Acara Rapat internal tanpa appraisal, serta bukti Surat Tanda Setoran (STS) ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Perjuangan ini akan dikawal ketat hingga ada pejabat publik yang bertanggung jawab di balik jeruji besi. (Tim)
