Rangkap Jabatan ASN di Bawean, LSM GMBI Desak Sanksi Tegas

Gresik,Media Pojok Nasional – Dugaan praktik rangkap jabatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan serius. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura mendesak Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Gresik segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyampaikan dua temuan di lapangan. Di Desa Gunung Teguh, HTM yang bertugas sebagai guru ASN di UPT SDN 352 Gresik Pulau Gili tercatat aktif menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara di Desa Podakit Barat, NA, guru ASN di UPT SDN 341 Gresik Gunung Emas, diduga kuat memegang jabatan serupa.

Menurut Junaidi, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kemungkinan penerimaan penghasilan ganda dari APBN dan APBD, serta melanggar asas profesionalisme dan netralitas birokrasi.

Secara hukum, hal ini terbentur sejumlah aturan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengancam pelanggar dengan sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian. Sementara Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 secara tegas melarang pimpinan BPD merangkap jabatan yang didanai keuangan negara.

Terkait larangan ini, Koordinator Wilayah 5 Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Rony, diketahui telah menyampaikan sebelumnya bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi atas pelanggaran disiplin. “Aturan sudah jelas dan sering disosialisasikan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya dalam pernyataan yang pernah disampaikan.

LSM GMBI kini meminta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan mendalam. “Supremasi hukum harus ditegakkan agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas Junaidi. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *