Kepala Desa Ngadiluhur Belum Berikan Keterangan Terkait Perizinan Usaha Beton Pracetak Miliknya

Bojonegoro, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Ngadiluhur, Mad Muhargo, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan usaha beton pracetak (precast) miliknya. Lokasi usaha tersebut diketahui beroperasi di wilayah Desa Ngadiluhur, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Usaha yang dikelola tersebut memproduksi beragam material konstruksi berbahan dasar beton. Di antaranya meliputi produk U-Ditch, saluran drainase, hingga berbagai jenis produk beton cetak lain yang umum digunakan dalam kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan terkait legalitas serta kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang disampaikan oleh Mad Muhargo selaku pemilik usaha sekaligus pejabat desa setempat.

Sambil menunggu tanggapan, media ini juga masih terus melakukan koordinasi dan penelusuran data ke sejumlah instansi teknis terkait. Penelusuran dilakukan meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta lembaga lain yang berwenang dalam urusan perizinan dan standar kegiatan produksi.

Sebagai dasar utama, keberadaan izin usaha menjadi syarat mutlak dan sangat penting. Hal ini untuk memastikan seluruh aktivitas produksi berjalan sesuai koridor aturan administrasi, kesesuaian tata ruang, kelayakan lingkungan hidup, dan regulasi usaha yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *