Surabaya, Media Pojok Nasional – Dalam upaya memperkuat ekosistem perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di dunia pendidikan tinggi, Universitas Wijaya Putra (UWP) bersama sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jawa Timur. Penandatanganan ini berlangsung di sela-sela acara Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Pembentukan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada Selasa 12 Mei 2026 di Hotel Aria Centra, Surabaya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas nasional untuk mendorong inovasi serta melindungi hak kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika. Hadir dalam acara tersebut para pimpinan perguruan tinggi serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim beserta jajaran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan pengelolaan KI sejak dini di lingkungan akademik.
“Perguruan tinggi adalah ladang subur bagi lahirnya berbagai inovasi, riset, dan karya intelektual. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap karya dosen, peneliti, dan mahasiswa tidak hanya diakui secara moral, tetapi juga mendapat perlindungan hukum yang kuat dan berpotensi untuk dikomersialisasikan secara legal,” ujarnya.
Rektor UWP, Dr. Budi Endarto, M.Hum., yang turut menandatangani perjanjian tersebut, menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, kerja sama dengan Kemenkumham Jatim akan memberikan akses yang lebih luas bagi UWP dalam hal pendampingan, pendaftaran paten, merek, hak cipta, hingga desain industri bagi dosen dan mahasiswa.

“Kami memiliki banyak penelitian dan karya inovatif yang selama ini belum tercatat secara maksimal. Dengan adanya pendampingan dari Kemenkumham melalui Sentra KI ini, kami optimistis para dosen dan mahasiswa akan lebih termotivasi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, sehingga tidak hanya berakhir sebagai dokumen di perpustakaan, tetapi juga bisa memberikan dampak ekonomi,” jelas Budi Endarto.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada hari yang sama juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Kemenkumham Jatim dan praktisi KI. Para peserta yang terdiri dari pimpinan perguruan tinggi Jawa Timur mendapatkan materi teknis tentang prosedur pencatatan KI, strategi pemanfaatan, serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI.
Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi model bagi perguruan tinggi lainnya di Jawa Timur untuk secara proaktif membentuk dan menguatkan sentra KI masing-masing. Ke depan, kolaborasi ini juga akan mencakup program pelatihan berkala, klinik konsultasi KI, serta fasilitasi percepatan pendaftaran kekayaan intelektual secara daring.
Dengan adanya sinergi antara dunia pendidikan dan institusi hukum, potensi besar inovasi dari kampus-kampus di Jawa Timur diyakini akan semakin terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemajuan bangsa.
Red,
