Jombang, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Badas, Kecamatan Sumobito, M. Aziz, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penyertaan modal Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp202.433.800. Jumat (1/5/2026).
Pertanyaan yang diajukan meliputi dasar hukum penganggaran, studi kelayakan usaha, serta dokumen pendukung. Hingga sesi berakhir, tidak terdapat jawaban maupun dokumen yang disampaikan.
Dalam kerangka hukum, posisi ini bersinggungan langsung dengan kewajiban keterbukaan informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa informasi keuangan, termasuk anggaran dan penggunaannya, wajib tersedia setiap saat.
Ketentuan tersebut dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 24 huruf d menetapkan keterbukaan sebagai asas pemerintahan desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan kepala desa menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Secara teknis, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 mengatur bahwa APBDes dan realisasinya harus diumumkan secara transparan kepada publik.
Di sisi perencanaan anggaran, Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 73 mensyaratkan bahwa penyertaan modal kepada BUMDes harus didasarkan pada studi kelayakan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat penjelasan maupun dokumen yang menunjukkan pemenuhan ketentuan tersebut.
Redaksi akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan. Hasil penelusuran tersebut akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya. (hambaAllah).
