Surabaya, Media Pojok Nasional -Direktorat Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menunjukkan dedikasinya telah menggagalkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis siang, (23/04/2026)
Adapun barang yang diamankan petugas, berjumlah 31 jerigen dan setiap jerigen berisi 30 liter total mencapai sekitar 930 liter solar bersubsidi yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga yang akan dikirim ke luar pulau.
Selain menyita BBM ilegal tersebut, polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial NG dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Jatim segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat memeriksa sebuah truk yang hendak menyeberang, alhasil petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.
Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikirim ke luar daerah,” jelasnya Kamis (23/4/2026).
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta.
Kini tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(Ar)
