Jombang, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp214.668.000 untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada usaha penyediaan pupuk non-subsidi. Kepala Desa Nurbata menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menutup keterbatasan kuota pupuk bersubsidi bagi petani.
“Untuk usaha pupuk non-subsidi, karena jatah subsidi terbatas. Dikelola BUMDes dan sudah berjalan,” ujar Nurbata.
Saat dimintai penjelasan teknis terkait dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), identitas penyedia, serta keberadaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), perjanjian kerja sama, dan bukti distribusi kepada petani, keterangan yang diberikan belum merinci aspek tersebut. Kepala desa menyatakan seluruh tahapan telah melalui verifikasi dinas terkait.
Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap penggunaan APBDes harus didukung bukti yang lengkap dan sah sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Dokumen kunci mencakup RAB, bukti transaksi, dan laporan realisasi.
Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menempatkan penyertaan modal desa sebagai investasi publik yang mensyaratkan kejelasan rencana usaha, struktur pengelolaan BUMDes, serta pelaporan kinerja.
Dalam praktik tata kelola BUMDes, penyertaan modal umumnya didahului uji kelayakan usaha yang mencakup analisis kebutuhan petani, sumber pasokan pupuk, struktur harga, proyeksi keuangan, serta risiko usaha. Instrumen ini digunakan untuk memastikan kegiatan layak secara ekonomi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk kegiatan penyediaan barang, akuntabilitas mencakup bukti distribusi kepada penerima manfaat, seperti daftar petani, volume penyaluran, dan dokumen serah terima. Kelengkapan ini menjadi bagian dari pengujian dalam proses audit.
Dengan nilai penyertaan modal mencapai lebih dari Rp214 juta, rincian dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan distribusi menjadi penting untuk menggambarkan kesesuaian praktik dengan regulasi.
Hingga laporan ini disusun, dokumen pendukung tersebut belum diperoleh. Pemerintah desa dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan lanjutan guna melengkapi informasi pengelolaan anggaran dimaksud. (hambaAllah).
