Surabaya, Media Pojok Nasional – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil sikap tegas terkait penerapan sistem parkir non-tunai atau digital yang akan mulai diberlakukan pada bulan April 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan tetap berjalan meskipun mendapat penolakan dari sebagian juru parkir (jukir), dan siap memberikan sanksi tegas bagi yang tidak mau mematuhi aturan .
Hal tersebut disampaikan Eri saat dikonfirmasi oleh wartawan di Surabaya, Rabu (8/4/2026). Menurutnya, perubahan sistem pembayaran ini disertai dengan penyesuaian skema bagi hasil yang sebenarnya lebih menguntungkan bagi para jukir dibandingkan sebelumnya .
Eri menjelaskan bahwa sebelumnya pembagian pendapatan parkir adalah 80% untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan hanya 20% untuk jukir. Namun, dengan kebijakan baru ini, komposisi diubah menjadi 60% untuk Pemkot dan 40% untuk jukir .
“Kalau kita tetap akan berjalan. Karena ini sudah kita konsultasikan. Dulu 20 persen untuk jukir dan 80 persen ke pemkot. Sekarang kita ubah menjadi 60:40. Lah wis enak toh?” ujar Eri dengan tegas .
Meskipun demikian, sebagian jukir masih menolak dan menginginkan pembagian yang lebih besar, yaitu 70% untuk mereka dan hanya 30% untuk Pemkot. Menjawab tuntutan tersebut, Eri menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dipenuhi karena lahan parkir yang digunakan adalah milik pemerintah kota, dan pembagian hasil telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Selain meningkatkan kesejahteraan jukir, Eri menekankan bahwa penerapan parkir digital juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar atau tarif yang melebihi ketentuan. Dengan sistem pembayaran elektronik, seluruh transaksi akan tercatat secara jelas dan akuntabel, sehingga tarif parkir menjadi lebih terkontrol dan tidak ada lagi ketidakadilan di lapangan .
“Agar transparan dan saling percaya. Jangan sampai ada prasangka, yang satu ditarik lebih, yang lain tidak. Kebijakan ini juga untuk memastikan masyarakat tidak dibebani biaya parkir yang tidak wajar,” tambahnya .
Saat ini, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh jukir resmi di berbagai titik parkir di kota Surabaya. Para jukir diminta untuk segera mengurus aktivasi rekening bank yang menjadi syarat utama untuk menerima pembagian hasil secara otomatis melalui transfer .
Namun, bagi jukir yang tetap enggan mengikuti aturan dan menolak digitalisasi, Eri menegaskan bahwa Pemkot tidak akan ragu memberikan sanksi. Sanksi yang akan diberikan adalah berupa pembekuan izin operasional, dan jika masih tidak ada perubahan sikap, izin tersebut dapat dicabut secara permanen dan digantikan oleh tenaga baru yang bersedia mematuhi peraturan .
“Kepada jukir yang engan mengikuti aturan ini, maka Pemkot akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan izin. Jangan buat gaduh, karena ini demi kepentingan bersama dan kemajuan kota Surabaya,” tegas Eri .
Sebelumnya, Dishub Surabaya juga telah mengumumkan bahwa sekitar 600 jukir yang hingga batas waktu yang ditentukan belum melakukan aktivasi rekening telah mendapatkan surat peringatan dan izinnya dibekukan. Pihaknya juga menegaskan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2025, di mana sebagian besar pendapatan Pemkot nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya (Msh)
