Penertiban Jam Truk di Ngawen, Dishub Gresik Tegakkan Aturan Daerah

Gresik, Media Pojok Nasional –
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menghentikan laju sejumlah truk di ruas Ngawen, Kecamatan Sidayu, Senin sore, (6/4/2026). Operasi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, bertepatan dengan periode pembatasan kendaraan angkutan barang di jalur tersebut.

Di lapangan, kendaraan bertonase besar diminta menepi. Sebagian diarahkan menunggu hingga keluar dari rentang waktu larangan melintas. Arus lalu lintas terpantau lebih terkendali dibanding jam yang sama pada hari-hari sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, mengatakan penertiban ini mengacu pada pengaturan operasional angkutan barang yang berlaku di wilayah Gresik. “Ada pembatasan jam untuk kendaraan berat di ruas-ruas tertentu, terutama saat jam padat. Ini untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Pengaturan tersebut merujuk pada kebijakan daerah yang menetapkan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan angkutan barang pada koridor padat, termasuk wilayah Sidayu dan sekitarnya. Ketentuan itu merupakan turunan dari norma nasional seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diimplementasikan melalui keputusan kepala daerah serta pengaturan teknis Dishub setempat.

Selain pembatasan waktu, petugas juga memeriksa kelengkapan administratif kendaraan dan memastikan kepatuhan terhadap rambu serta marka jalan. Pendekatan yang digunakan cenderung persuasif, namun pelanggaran berulang tetap berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.

Ruas Ngawen selama ini dikenal sebagai jalur distribusi barang yang padat, terutama karena menghubungkan kawasan industri dengan jalur logistik utama. Tanpa pengaturan waktu, keberadaan truk pada jam sibuk kerap memicu perlambatan arus dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya rutin Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dalam menjaga disiplin lalu lintas. Di titik ini, penegakan aturan tidak hanya menyasar pelanggaran, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan distribusi barang dan keselamatan pengguna jalan lain. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *