Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Penangguhan Penahanan Amir

Surabaya, Media Pojok Nasional –
Halaman Kepolisian Daerah Jawa Timur berubah menjadi panggung perlawanan sipil, Rabu (18/3/2026), Ratusan jurnalis lintas kota di Jawa Timur turun langsung, mengonsolidasikan kemarahan yang selama ini terpendam. Mereka datang bukan sekadar berteriak, tetapi membawa dokumen, analisis, dan tuntutan hukum yang terukur.

Di bawah payung Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis, massa menyuarakan satu garis sikap: bongkar dugaan rekayasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret jurnalis Muhammad Amir oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kabupaten.

Aksi ini bukan demonstrasi simbolik. Ini tekanan terbuka terhadap institusi penegak hukum yang dinilai gagal menjaga integritas prosedur. Para jurnalis menilai OTT tersebut tidak berdiri di atas konstruksi hukum yang kokoh, melainkan sarat kejanggalan yang mengarah pada dugaan skenario.

Koordinator aksi, Bung Taufik, tampil sebagai corong kemarahan kolektif. Dengan nada terukur namun tajam, ia membedah logika perkara yang dinilai janggal sejak awal.

“Ini bukan penegakan hukum biasa. Kami membaca adanya pola yang tidak wajar. Dugaan rekayasa sangat kuat. Tidak rasional jika seorang jurnalis dikonstruksikan memeras dengan skema yang dipaksakan seperti ini. Ini harus diuji secara terang, terbuka, dan profesional,” tegasnya.

Desakan tidak berhenti pada evaluasi kasus. Massa secara eksplisit meminta pencopotan Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya. Tuntutan itu disertai permintaan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai komando penanganan perkara.

“Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi ancaman serius terhadap hukum itu sendiri. Kami minta evaluasi total, bukan tambal sulam,” lanjut Taufik.

Secara paralel, massa juga menuntut penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir. Argumentasinya jelas: asas praduga tak bersalah harus ditegakkan, dan hak-hak seorang warga negara, terlebih insan pers, tidak boleh dikunci sebelum proses hukum diuji secara objektif.

Aspirasi tersebut diserahkan langsung kepada unsur Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di lingkungan Polda Jatim, termasuk ditembuskan ke fungsi pengawasan internal dan penyidikan. Laporan resmi diterima, menandai dimulainya pertarungan di jalur institusional.

Kehadiran elemen masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat mempertegas bahwa isu ini telah melampaui kepentingan satu profesi. Ini menjadi soal publik: tentang kepercayaan terhadap hukum dan ruang kebebasan pers.

Bagi para jurnalis, perkara ini adalah garis batas. Jika dugaan kriminalisasi dibiarkan tanpa koreksi, maka preseden berbahaya akan terbentuk, bahwa kerja jurnalistik dapat dengan mudah dipatahkan oleh konstruksi hukum yang dipertanyakan.

“Kalau hari ini ada wartawan yang diduga dijebak, besok bisa siapa saja. Ini bukan soal satu nama. Ini soal menjaga akal sehat hukum dan kemerdekaan pers,” pungkas Taufik.

Aksi ini menegaskan satu hal: solidaritas jurnalis di Jawa Timur tidak bergerak dalam sunyi. Mereka memilih berdiri di garis depan, mengawal perkara ini hingga terang, hingga hukum kembali berdiri di atas prinsip, bukan skenario. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *