Nomor Wartawan Diblokir, Keterbukaan Penyertaan Modal Desa Cinandang Dipertanyakan

Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Upaya konfirmasi wartawan terkait penyertaan modal desa Rp164 juta tahun anggaran 2025 kepada BUMDes di Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berakhir tanpa jawaban. Setelah pertanyaan disampaikan secara tertulis, nomor wartawan diketahui telah diblokir, sehingga komunikasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Pada awal komunikasi, Kepala Desa Cinandang, Agus Siswahyudi, sempat merespons singkat: “Terus apa nyaa, yang ditanyakan,” singkatnya,senin (9/2/2026), Pertanyaan wartawan menyoroti peruntukan dana, dasar hukum penyertaan modal melalui Peraturan Desa, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan. Setelah dijelaskan, komunikasi terputus dan nomor kepala desa tidak lagi dapat dihubungi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, penyertaan modal desa, meskipun tanpa ambang nominal tertentu, tetap harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan manfaat publik. Pemblokiran akses informasi pers dalam konteks ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas publik, serta menempatkan pejabat pada sorotan etika dan hukum administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, sesuai prinsip jurnalistik dan keterbukaan informasi publik. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *