Bojonegoro, Media Pojok Nasional –
Sebuah unggahan story media sosial Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Samudi, yang menyinggung istilah “Mana Suka Sarana Niaga” era 1980-an, memantik perhatian publik desa. Unggahan itu tidak berdiri sebagai nostalgia, melainkan sebagai simbol reflektif atas bagaimana desa diposisikan dalam praktik pembangunan hari ini.
Di era tersebut, “Mana Suka Sarana Niaga” dikenal sebagai etalase ekonomi rakyat, menampilkan aktivitas usaha kecil dalam format tontonan. Dalam konteks sekarang, rujukan itu dibaca banyak kalangan sebagai metafora agar desa tidak kembali diperlakukan hanya sebagai objek pajangan kebijakan, melainkan sebagai subjek pembangunan.
Unggahan Samudi muncul di tengah pentingnya pemaknaan Undang-Undang Desa Tahun 2014, yang mengubah paradigma nasional dari “Membangun Desa” menjadi “Desa Membangun.” Perubahan ini menempatkan desa bukan lagi sekadar pelaksana, melainkan aktor utama dalam menentukan arah kemajuan wilayahnya.
Membangun Desa vs Desa Membangun
Dalam kerangka “Membangun Desa,” desa menjadi penerima program yang dirancang dari luar.
Sementara “Desa Membangun” menegaskan desa sebagai perancang, pengelola, dan penentu strategi pembangunan berdasarkan potensi dan kebutuhan warganya sendiri.
Namun dalam praktik, semangat tersebut masih menghadapi tantangan struktural. Dalam refleksi yang disampaikan melalui unggahan dan penjelasannya, Samudi, yang juga menjabat sebagai Ketua PAPDESI Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan pandangannya,
“Hingga kini regulasi masih sering diperlakukan sebagai perangkat yang mempersulit, bukan mempermudah. Padahal seharusnya regulasi membuka ruang gerak dan memberi tantangan positif bagi desa untuk mengembangkan kreasi dan potensi lokal. Yang sering terjadi justru sebaliknya: lebih banyak regulasi maupun pernyataan-pernyataan resmi pejabat supradesa yang terasa memerintah sekaligus membatasi, jika bukan melarang, ruang gerak desa.” unggahnya dalam Storynya.
Pernyataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tudingan personal, melainkan sebagai gambaran umum dinamika yang dihadapi banyak pemerintahan desa ketika berupaya menerjemahkan kemandirian desa ke dalam praktik nyata.
Ruang Desa dalam Sistem Negara
Diskursus yang lahir dari cuitan Samudi menunjukkan bahwa pembangunan desa bukan hanya soal dana dan proyek, tetapi juga tentang seberapa besar ruang yang diberikan negara kepada desa untuk berinisiatif.
Dalam semangat UU Desa, desa diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan berbasis lokal, tempat kreativitas, ekonomi rakyat, dan demokrasi tumbuh dari bawah. Ketika ruang itu menyempit karena pendekatan administratif yang terlalu kaku, maka tujuan besar “Desa Membangun” berisiko berubah menjadi rutinitas teknokratis.
Unggahan Samudi dengan metafora “Mana Suka Sarana Niaga” menjadi pengingat bahwa desa tidak boleh kembali sekadar menjadi etalase kebijakan. Desa adalah komunitas hidup, dengan daya cipta dan kearifan yang hanya bisa berkembang jika diberi kepercayaan.
Di situlah pesan utama yang ingin disampaikan, pembangunan desa yang sejati bukan tentang siapa yang memerintah, tetapi tentang bagaimana desa diberi ruang untuk membangun dirinya sendiri. (hambaAllah).
