Gresik, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Amudi, menjalankan program pembangunan berdasarkan perencanaan resmi dan hasil musyawarah desa. Setiap kegiatan dituangkan dalam dokumen perencanaan dan dilaksanakan sesuai regulasi.
Realisasi fisik mencakup rabat beton jalan lingkungan di jalur akses warga dan lahan pertanian, dengan acuan pagu Dana Desa serta ketentuan teknis RKPDes dan APBDes. Selain itu, penanganan drainase di permukiman dilakukan untuk mengurangi risiko genangan dan menjaga sanitasi.
Pelayanan administrasi juga ditata melalui penyesuaian ruang balai desa agar pengurusan dokumen warga lebih ringkas dan sesuai jam kerja.
Transparansi kegiatan diterapkan melalui pemasangan papan informasi proyek, pelibatan BPD, serta forum pengawasan internal. Warga dapat mengetahui alokasi anggaran tanpa menunggu laporan akhir tahun.
Rencana lanjutan mencakup pengembangan sarana air bersih dan kegiatan pemberdayaan ekonomi berbasis kelompok masyarakat. Usulan dari dusun-dusun dicatat sebagai bahan perencanaan tahun anggaran berikutnya.
Dengan pola kerja administratif dan realisasi teknis lapangan yang dapat diuji, penyelenggaraan pemerintahan oleh Kepala Desa Amudi menunjukkan praktik pembangunan yang tidak bergantung pada opini, melainkan data, tahapan, dan pengawasan terbuka. (hamba Allah).