Nurul Rahman Soroti Dugaan Pelanggaran Transparansi di Desa Tengket Arosbaya

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Hak warga desa untuk memperoleh salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serapan Dana Desa kembali mencuat setelah muncul permohonan informasi dari warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Surat permohonan itu ditujukan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Tengket, namun hingga kini belum mendapat jawaban yang memadai.

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (PJB), Nurul Rahman, menegaskan bahwa SPJ dan LPJ Dana Desa termasuk kategori informasi publik yang wajib dibuka. “UU Desa jelas menyebutkan masyarakat berhak memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. SPJ dan LPJ itu bentuk laporan penggunaan anggaran. Maka tidak boleh ditutup-tutupi, karena itu uang negara,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

Rahman menyebutkan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 menegaskan kewajiban pemerintah desa menyediakan laporan realisasi APBDes kepada masyarakat secara terbuka. “Ketika Pemdes menolak atau mengulur-ulur waktu memberikan informasi, itu patut diduga sebagai pelanggaran prinsip transparansi,” tambahnya.

Menurut Rahman, dugaan pelanggaran transparansi ini bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa lebih jauh akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Tengket. “Jika tidak segera diperbaiki, persoalan seperti ini bisa berimplikasi pada ketidakpercayaan warga terhadap pemerintahan desa. Padahal Dana Desa jumlahnya besar dan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, apabila permohonan warga terus diabaikan, langkah selanjutnya bisa ditempuh melalui jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi. “Hak warga ini dijamin undang-undang. Transparansi anggaran adalah kunci agar tata kelola desa bersih dan tidak rawan penyalahgunaan,” pungkasnya.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *