Bangkalan, Media Pojok Nasional – Waka Ketua Umum LSM GARABS, Hasan, menyampaikan pandangan kritisnya terkait kondisi Kabupaten Bangkalan yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga, bukan justru berujung pada praktik penyimpangan oleh oknum pejabat.
“Kami ingin serapan APBD setiap rupiahnya bermanfaat pada kesejahteraan warga, maka penyimpangan dalam bentuk apapun baiknya tidak perlu dilakukan oleh oknum pejabat, baik tidak disengaja apalagi disengaja untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan merugikan pemerintah dan masyarakat,” tegas Hasan dalam keterangannya, Rabu (20/08) saat dijumpai di Mapolda Jatim.
Dalam kesempatan itu, Hasan juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan ke Polda Jawa Timur. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Hasan menambahkan, berbagai bentuk dugaan pelanggaran tipikor yang kerap ditemukan di lapangan antara lain:
Penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan.
Mark up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemotongan dana hibah atau bansos.
Penerimaan gratifikasi atau suap dalam pelayanan publik.
Rujukan hukum kata Hasan yang kerap dilanggar dalam kasus tipikor di lingkungan pejabat pemerintah merujuk pada:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – tentang setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 3 – penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 5 sampai 12 – terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan pejabat publik.
- Pasal 12B – gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.
“UU Tipikor sudah jelas memberikan rambu-rambu. Jadi tidak ada alasan untuk membenarkan praktik penyimpangan. Kami di GARABS akan terus mengawal agar Bangkalan bersih dari praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat,” pungkas Hasan.
(Hanif)