Dianiaya oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum

Pati,Media Pojok Nasional.- baistnews.com Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam unjuk rasa pada Rabu, 13 Agustus 2025 menyisakan banyak duka tersendiri bagi Toni dan belasan orang lainnya yang disekap, dianiaya dan difitnah. Karena peristiwa tersebut Toni akan mengambil jalur hukum. (16/08)

Kepada awak media saat jumpa pers Kristoni Duha dikenal sebagai Toni mengaku bukan hanya jadi korban penganiayaan dari aparat, tetapi sebelumnya telah difitnah sebagai biang kericuhan. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh preman yang diduga dikirim oleh Bupati Sudewo.
Ketika Toni yang diajak Fajar (temannya) hendak menyelamatkan demonstran yang dikabarkan ditahan di Pendopo Kabupaten Pati sekitar pukul 13.15 WIB, mereka masuk dengan gampang tanpa dihalangi oleh aparat, seolah olah sudah diskenario.

Sesaat Toni di luar, telah dinanti sekitar 15 preman yang teriak bahwa Toni dan kawan-kawannya adalah “provokator luar Jawa” yang merusak ketenangan daerah.
Upaya Toni menunjukkan KTP dan membuktikan dirinya bukan pendatang ditolak aparat. Dalam kondisi disekap dan dihadang, Toni serta rekannya mula-mula diserang oleh preman, lalu dilanjutkan oleh petugas sekitar 50 personel polisi terlibat.

Wajahnya terluka parah, tertoreh bekas sepatu, sementara hidungnya memar akibat tendangan saat ia terkapar.
Kekerasan semakin brutal; dompet Toni raib, berisi uang sekitar Rp 1 jutaan, dan dua ponselnya disita oleh polisi. Ia terakhir disekap bersama 11 orang lainnya di ruangan sempit sejak sekitar pukul 13.30 WIB hingga dibebaskan sekitar pukul 17.00 WIB berkat bantuan keluarga dan pimpinan tim kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa ini berbuntut pada dugaan pelanggaran HAM. Toni menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menganggap tindakan aparat tak hanya represif, tetapi masuk kategori kriminal.Sementara, Polresta Pati melalui Kasihumas, Ipda Hafid Amin, mengaku belum memiliki informasi konkret soal insiden tersebut—namun menyatakan kesediaannya untuk menyelidiki kebenaran tuduhan. /Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *