Bangkalan, Media Pojok Nasional – Di sebuah desa kecil bernama Tengket, Kecamatan Arosbaya, harapan masyarakat terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dulunya begitu besar. Tengket Jaya, begitu nama lembaga ekonomi desa itu disematkan. Ia dibentuk untuk memperkuat kesejahteraan warga. Namun kini, nama itu justru menjadi sorotan karena diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sudah berbulan-bulan sejak isu dugaan penyimpangan dana mencuat, namun hingga kini, kejelasan penanganan kasus tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Bukannya terang, kasus ini justru seperti kabut yang semakin tebal—penuh misteri, dan mulai menyulut kekecewaan publik.
Sejumlah wartawan yang terus konsisten mengawal proses hukum ini, kembali bersuara. Melalui saluran komunikasi yang sederhana—WhatsApp—mereka mencoba meminta penjelasan kepada Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Hafid Maulidi.
Pertanyaan yang diajukan sangat mendasar, namun penting:
Sudah sejauh mana penanganan kasus ini?
Siapa saja yang telah diperiksa?
Apakah laporan masyarakat menjadi dasar awal penyelidikan?
Apa rekomendasi dari Inspektorat?
Dan bagaimana langkah hukum dari pihak kepolisian sendiri?
Namun jawaban yang diterima sangat singkat, bahkan mengejutkan.
“Terkait rekomendasi dari Inspektorat, sudah dilaksanakan oleh perangkat BUMDes, Ndan. Penanganan kasus ini kami limpahkan ke Inspektorat,” tulis Kasatreskrim Hafid.
Jawaban itu justru memicu polemik baru. Sejumlah jurnalis yang sebelumnya telah melakukan audiensi langsung ke Inspektorat Bangkalan mengaku mendapatkan jawaban berbeda. Menurut Inspektorat, kasus tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.
“Kami tadi sudah audiensi langsung ke Inspektorat, Bang. Tapi mereka menyebutkan bahwa kasus ini menjadi ranah penegak hukum. Sekarang Polres bilang dilimpahkan ke Inspektorat. Ini seperti dibola-pimpong,” ujar salah satu wartawan yang kecewa.
Klarifikasi pun akhirnya disampaikan oleh Yahya, Irban V Inspektorat Kabupaten Bangkalan. Dalam pernyataan resminya, Yahya menegaskan bahwa penanganan kasus BUMDes Tengket Jaya telah dikembalikan ke Polres sejak 17 Juni 2025.
“Sudah kami kembalikan ke Polres Bangkalan sejak tanggal 17 Juni 2025,” ujarnya lugas.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa koordinasi antara lembaga terkait dalam penanganan kasus ini lemah, bahkan nyaris tidak sinkron. Di tengah-tengah tarik-menarik ini, kejelasan hukum atas dugaan kerugian dana desa justru semakin kabur.
Padahal, masyarakat Desa Tengket dan para pegiat antikorupsi berharap sederhana saja: Keadilan. Kepastian hukum. Transparansi. Mereka tidak ingin kasus ini berakhir hanya dengan catatan administratif. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka proses hukum harus ditegakkan. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena ketidakseriusan aparat dalam menuntaskan kebenaran.
Kasus ini bukan sekadar tentang angka atau prosedur. Ini tentang amanah publik, tentang uang rakyat, tentang harapan masyarakat desa terhadap kemajuan. Dan ketika semua itu dipermainkan, maka yang hilang bukan hanya dana, tapi juga kepercayaan.
Media ini akan terus berdiri di tengah masyarakat, memantau dan menyuarakan perkembangan setiap langkah dari kasus ini—hingga kebenaran menemukan jalannya.
(Hanif)