Jakarta, Media Pojok Nasional –
Pemerintah resmi menetapkan standar baru pembiayaan perjalanan dinas untuk menteri dan aparatur sipil negara. Peraturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Rincian anggaran yang disahkan memperlihatkan skema pembiayaan yang jauh dari sederhana. Uang harian perjalanan dinas dalam negeri kini berkisar antara Rp580.000 hingga Rp580.000 per orang per hari, sementara untuk luar negeri mencapai US$347 hingga US$792 per orang per hari.
Tak hanya itu, terdapat pula uang representasi untuk perjalanan dalam kota lebih dari delapan jam, yaitu Rp125.000 untuk dalam kota dan Rp250.000 untuk luar kota.
Penginapan menjadi pos anggaran paling mencolok. Bagi pejabat sekelas Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Eselon I, biaya penginapan per malam diatur pada kisaran Rp2.100.000 hingga Rp9.300.000 per orang.
Transportasi lokal turut difasilitasi, mencakup ongkos menuju terminal, stasiun, atau pelabuhan sebesar Rp94.000, dan untuk bandara hingga Rp462.000 per orang sekali jalan.
Sementara itu, harga tiket pesawat pulang-pergi juga diatur secara rinci. Untuk perjalanan domestik, kelas bisnis ditetapkan hingga Rp18,6 juta, dan kelas ekonomi Rp9,8 juta. Untuk penerbangan luar negeri, kelas ekonomi maksimal US$12.127, kelas bisnis US$16.269, dan kelas eksekutif US$23.128.
PMK ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh kementerian/lembaga dalam menyusun rencana perjalanan dinas, dengan alokasi biaya yang kini menimbulkan tanda tanya di tengah kondisi fiskal negara dan beban sosial yang terus meningkat. (hamba Allah).