Bangkalan, Media Pojok Nasional — Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan mempublikasikan secara terbuka data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCT) Rp 200 juta rupiah pada 190 penerima manfaat program melalui website resmi Dinsos.
Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan mencatat sebanyak 190 orang penerima BLT DBHCT, yang seluruh datanya dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Dinsos Bangkalan. Publikasi ini dimaksudkan agar proses penyaluran bantuan dapat diawasi bersama serta meminimalisasi potensi penyimpangan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bangkalan, Aminullah, menjelaskan bahwa penerima BLT DBHCT merupakan pekerja dari perusahaan rokok yang telah diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk Tahun 2025, perusahaan rokok yang karyawannya menjadi penerima BLT DBHCT antara lain PR. Suwono Jaya Blega, PR. Mustika Madu Jaya Blega, dan PR. Trisula Mas Galis,” jelas Aminullah saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Lebih lanjut, Aminullah menambahkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 akan terdapat penambahan perusahaan rokok yang masuk dalam program DBHCT. Dua perusahaan tambahan tersebut yakni PR. Cahaya Srikandi Blega dan PR. Nuris Zaman Galis.
“Untuk daftar nama dan alamat lengkap 190 penerima BLT DBHCT, masyarakat dapat langsung mengeceknya melalui website resmi Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan,” tambahnya.
Langkah publikasi data penerima bantuan ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan dana DBHCT yang bersumber dari cukai hasil tembakau.
Dengan keterbukaan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan, sekaligus memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
(Anam)
