Wartawan Menerima Pesan Ancaman Usai Liput Proyek PDAM Gempolkurung

Gresik, Media Pojok Nasional –
Seorang wartawan di Gresik menerima pesan ancaman melalui WhatsApp usai melakukan liputan proyek PDAM di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti. Pesan tersebut berisi kata-kata kasar dan ancaman langsung yang ditafsirkan dapat menimbulkan tekanan psikologis pada penerima.

Berdasarkan analisis awal, pola ancaman ini diduga memiliki karakter manipulatif dan terstruktur. Dalam dugaan sementara, pengiriman pesan tersebut melibatkan pihak ketiga, sementara pelaku utama diduga tetap berada di lokasi yang aman. Nomor yang digunakan untuk mengirim pesan merupakan nomor baru, yang menurut dugaan kemungkinan sengaja dipilih untuk menyamarkan identitas pengirim.

Dugaan motif yang dapat diidentifikasi bersifat pribadi dan terkait pengaruh dalam proyek. Ancaman tersebut diduga dimaksudkan untuk menegaskan posisi tertentu atau menunjukkan pengaruh terhadap pihak terkait proyek.

Dugaan lainnya mencakup penggunaan pihak ketiga sebagai perantara, pengalihan fokus agar pelaku utama tidak mudah dikenali, serta potensi tekanan psikologis terhadap korban. Semua dugaan ini bersifat awal dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Secara hukum, tindakan mengirim ancaman melalui media elektronik termasuk dalam ranah pidana umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda. Selain itu, Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.

Kasus ini memperlihatkan dugaan adanya strategi yang sistematis di balik pesan ancaman tersebut. Aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri identitas pengirim pesan, memeriksa pihak ketiga yang terlibat, dan melakukan analisis hukum yang diperlukan untuk mengungkap konstruksi di balik ancaman ini. Semua temuan yang disajikan bersifat dugaan awal dan belum dinyatakan sebagai fakta hukum. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *