Sidoarjo,Media Pojok Nasional – Profesi wartawan saat ini tengah menghadapi ancaman serius. Viral di media sosial, seorang jurnalis di Sidoarjo dihalang-halangi dan dilarang saat melakukan tugasnya. Padahal, sudah jelas bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting dalam membangun bangsa dan memberikan informasi kepada masyarakat.
“Ini sangat memprihatinkan,” kata Hermanto, seorang jurnalis dari Lamongan. “Tugas wartawan sangat mulia, tidak mengenal malam atau siang, dan bertujuan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi profesi jurnalis.”
Hermanto juga menyatakan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan dan memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia dapat terjamin,” katanya.
Kekhawatiran untuk Masa Depan Profesi Jurnalis
Hermanto, seorang jurnalis yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik, khawatir bahwa jika tidak ada tindakan tegas, profesi jurnalis akan semakin terancam. “Jangan sampai wartawan menjadi korban penganiayaan,” katanya. “Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi profesi jurnalis dan memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia dapat terjamin.”
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4: “Kemerdekaan pers dijamin oleh negara dan tidak boleh dibatasi.”
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18: “Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau memaksa wartawan untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan pemerintah dapat melindungi profesi jurnalis dan memberikan jaminan keamanan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Harapan untuk Masa Depan
Hermanto berharap bahwa pemerintah dapat lebih serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan. “Kami berharap bahwa pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan dan memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia dapat terjamin,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan bahwa profesi jurnalis dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan objektif. Wartawan dapat melakukan tugasnya dengan aman dan bebas, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan bangsa dan negara.
Red.