Kota Malang, Media Pojok Nasional — Keresahan itu tak lagi bisa disimpan. Di balik pagar rapi Perumahan Puri Bunga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kegelisahan warga perlahan berubah menjadi tekad bersama. Warga Perum Puri Bunga, didukung Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) serta elemen masyarakat sekitar, bersepakat untuk menggeruduk Kantor Wali Kota Malang.
Tujuannya satu: mendesak pemerintah kota agar segera menghentikan dan menyegel sementara aktivitas Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA yang beralamat di Jalan Akrodion Selatan, Perum Peribunga 1 No. B7, Kelurahan Jatimulyo.
Bagi warga, keberadaan kost tersebut dinilai telah melampaui batas toleransi. Bukan semata soal bangunan atau usaha, melainkan dampak sosial yang mereka rasakan setiap hari. Ketidaknyamanan, keresahan, hingga kekhawatiran akan masa depan generasi muda di lingkungan itu menjadi alasan utama perlawanan warga.
“Lingkungan kami sudah tidak aman secara sosial. Aktivitas di kost itu bertentangan dengan nilai moral yang kami jaga selama ini,” ungkap salah satu warga Perum Puri Bunga.
Warga menilai keberadaan Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA membawa dampak buruk terhadap tatanan sosial lingkungan. Mereka menduga tempat tersebut kerap disalahgunakan sebagai lokasi perzinahan dan pencabulan, yang secara langsung mencederai norma kesusilaan serta memberi contoh yang tidak baik bagi anak-anak dan remaja di sekitar perumahan.
Tak hanya soal moral, warga juga menyoroti aspek legalitas. Menurut penilaian mereka, praktik pengelolaan kost tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
“Secara aturan jelas melanggar. Ini bukan sekadar asumsi, tapi sudah menjadi keresahan kolektif warga,” tutur seorang warga yang ikut dalam musyawarah.
Kegelisahan itu kemudian disatukan dalam forum warga bersama Aliansi Mahasiswa. Hasilnya, keputusan bulat diambil: menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wali Kota Malang.
Koordinator AMMPERA, Muhamad Subhan, menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk keputusasaan warga yang merasa tak lagi terlindungi.
“Kami sudah bermusyawarah. Warga tidak menginginkan adanya kost atau pemondokan bebas yang dihuni laki-laki dan perempuan dalam satu area perumahan. Ini soal keamanan, ketertiban, dan masa depan lingkungan,” tegas Subhan.
Warga dan mahasiswa juga mengingatkan bahwa praktik yang dilakukan pengelola kost diduga melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Mereka mendesak Wali Kota Malang untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas.
“Wali Kota harus berpihak pada warga, bukan pada kepentingan pengusaha. Keamanan lingkungan dan ketertiban sosial adalah tanggung jawab pemerintah,” tegas Subhan.
Kini, harapan warga Puri Bunga menggantung pada keberanian Pemerintah Kota Malang dalam menegakkan aturan. Bagi mereka, penutupan Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA bukan sekadar soal satu bangunan, melainkan upaya menyelamatkan ruang hidup yang aman, bermartabat, dan beradab bagi generasi yang akan datang.
(Anam)
