Sidoarjo – Media Pojok Nasional – Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa ( DD ) yang sangat fantastis yang tentunya bertujuan meningkatkan pelayanan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat desa, memalalui berbagai aturan yang dikeluarkan, pemerintah Pusat mengupayakan program tersebut dapat di nikmati bagi masyarakat.
Lain halnya dengan salah seorang oknum kepala Desa Bulang kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo, Diduga dalam Pengerjaan pembangunan Tempat Sampah Desa Bulang, kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo, yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun 2024 diduga menyalahi ketentuan dan aturan yang ada dan terdapat indikasi suap.
Beberapa orang masyarakat Desa Bulang yang menemui awak media dan mnta namanya di rahasiakan mengatakan,
“ Seingat Kami tahun 2024 Untuk pekerjaan pembangunan Tempat Sampah di Desa kami yang bersumber dari dana Desa ( DD ) selalu diborongkan / dipekerjakan kepada pemborong atau luar desa.” Ungkapnya
“Lebih lanjut masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pada awak media, Kalau tidak salah yang mengerjakan itu orang luar pak bukan orang asli sini, orang sini Desa Bulang tidak ada satu pun yang ikut kerja dan tidak ada yang di tunjuk pak kades Bulang untuk ikut kerja. Padahal kalau mau diborongkan di Desa kami ini banyak tukang yang bisa bekerja dan memborong, tapi kepala Desa selalu borongkan kepada orang luar, mungkin takuk masyarakat tau pengeluaranya, kalau yang borong orang luarkan mungkin ada persen untuk pak kades “ Jelasnya masyarakat dengan nada kecewa.
Ketika ditanya tentang pekerjaan yang mungkin membutuhkan keahlian khusus dalam pengerjaanya sehingga kepala Desa memberikan kepada pihak ketiga yang dianggap mempunyai keahlian tersebut masyarakat pun mengatakan,
“ Kami rasa dalam pelaksanaan pembangunan Tempat Sampah memang harus membutuhkan keahlian khusus pak, dan kami masyarakat mampu untuk mengerjakanya, tapi pak kadesnya saja yang ngak mau kasih kami kesempatan, jangankan pembangunan Tempat Sampah bangunan lain saja kami bisa kerjakan, padahal setahu kami kalau tidak salah. Dan setahu kami menurut ketentuan proyek dana Desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30% dana desa (DD) harus dipakai untuk upah pekerja dengan tujuan agar ekonomi masyarakat Desa stabil. “ Tandasnya.
Lebih lanjut warga menjelaskan,“ Kalaupun pekerjaan itu butuh keahlian khusus, kan ada pendamping desa yang bisa memberi petunjuk, kalau itu menjadi alasan,” ungkapnya.
Sementara itu ketika awak media melihat langsung lokasi pekerjaan pembangunan Tempat Sampah tahun anggaran 2024 sampai saat ini pun belum selesai juga, Dan saat Tim investigasi Media dan LSM mencoba langsung ke kantor Desa Bulang tujuan awak media untuk konfirmasi kepada kepala Desa bulang biar tidak ada mis komunikasi diperbincangan kalangan warkop dan masyarakat Desa Bulang sampai perjalanan kurang lebih 10 menit sampai dikantor Desa Bulang tapi belum beruntung awak media dan LSM tidak ketemu kepala Desa pak kades Wulyono kata salah satu perangkat Desa Bulang pak kades hari ini ijin ada rapat mas. ” Ujar perangkat Desa Bulang.
Saat Tim investigasi Media dan LSM mencoba menghubungi langsung Pak kades Wulyono liwat seluler WhatsApp saat dikonfirmasi awak media terkait Pembangunan Tempat Sampah untuk anggaran Dana ( DD ) tahun 2024 Sebesar Rp. 184.327.000 Juta, pak kades Wulyono menjelaskan iya mas memang benar saya memakai pekerja dari luar dikarenakan pekerjaan tersebut harus yang profesional dan harus orang yang mempunyai kwalitas dan kualifikasi kalau orang Desa sini ngak bisa Harus butuh orang yang profesional.” Ucap pak kades Wulyono melalui seluler. Pada Selasa ( 26/11/2024 ).
Harus di ingat padahal Anggaran Dana Desa untuk pembangunan Apahpun didesa harus dikerjakan swakelola harus wajib masyarakat setempat yang mengerjakan Proyek tersebut.
Salah satu anggota LSM Hanif.S pun angkat bicara. Dirinya mengecam keras aksi Kepala Desa Bulang yang diduga kuat melakukan korupsi/manipulasi data anggaran tahap 1 tersebut.
“Ini sudah bulan November akhir, LPJ dan monev kemarin seperti apa? jangan-jangan laporannya di manipulasi. Selain melanggar Permendagri dan Undang-undang yang ada. Kades Wulyono bisa dijerat juga pemalsuan dokumen negara jika terbukti membuat laporan realisasi tahap 1 kemarin yang tidak sesuai di lapangan.” Tegas Hanif.S
Lebih lanjut, LSM Hanif.S juga mengatakan bahwasanya jika LPJ tahap 1 belum tuntas.DD tahap 2 tidak mungkin cair. Lah sekarang faktanya tahap 1 belum selesai tapi tahap 2 dicairkan. ini menarik untuk di ungkap.” Ucap Hanif .S kepada awak media Pojok Nasional.
Selanjutnya, Hanif.S akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika memang terbukti ada manipulasi dan tindakan indikasi korupsi dari Proyek tersebut. Hanif .S akan melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke unit tipidkor Polda Jatim sekaligus Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk memanggil Kepala Desa Bulang kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo agar diperiksa dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam mengelola keuangan Desa yang bersumber dari uang rakyat tersebut. (BODENG)