Bangkalan, Media Pojok Nasional — Atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan (BK) yang bersumber dari pemerintah Provinsi Jawa Timur pada BUMDes Tengket Jaya, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan yang direncanakan penggunaannya sebagai modal usaha jual beli sembako kini proses hukumnya sedang berlangsung di meja Polres Bangkalan.
Warga saat ini menunggu hasil tahapan setiap tahapan proses hukum perkembangan selanjutnya kasus dugaan korupsi dana BUMDes Tengket Jaya dari meja Polres Bangkalan.
Kasus ini sangat penting karena melibatkan dana Rp 100 juta yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa. Polres Bangkalan harus bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini agar kepercayaan masyarakat dapat dipertahankan.
“Harapan kami sebagai warga Tengket dengan adanya temuan penyalahgunaan bantuan BUMdes, Kepolisian lebih terang benderang menegakkan hukum, jangan sampai abu-abu, kalau para pejabat terkait benar, tidak menyalahkan gunakan anggaran BUMDesnya, silahkan dibuktikan dipengadilan,” terang warga desa setempat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Mengingat sorotan masyarakat terhadap Polisi selama ini sering negatif dalam penegakan hukum, masyarakat sudah tahu bantuan dana BUMDes dari pemerintah sebanyak Rp 100 juta itu sangat sedikit dibandingkan dengan DD (Dana Desa) yang 1 Milliar lebih. Namun BUMdes sangat mendukung terkait laju perekonomian di desa kalau hanya dapat bantuan sedikit tapi di salahgunakan apalagi yang Rp Milliaran.
“Bagaimana kedepan terkait Desa yang hanya bergantung pada dana desa saja tidak bisa mandiri dalam mendapatkan PADes pada desanya. Artinya Polisi harus gercap agar mengurangi oknum Kepala Desa yang nakal atau pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran, yang sangat merugikan warga dan bangsa Indonesia sesuai cita2 Presiden Prabowo,” ujarnya menyampaikan tanggapan.
Kalau warga harus makmur dan tidak menderita menurutnya jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi terhadap proses pelaksanaan penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya dari wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.
“Ada istilah cukup dengan dibayar uang sudah aman. Maka dari itu buktikan di Pengadilan kalau memang tidak melanggar silahkan bilang dan buktikan tidak melanggarnya, akan tapi kalau terbukti melanggar, hukum harus ditegakkan. Karena nama baik jabatan kepala desa juga akan jelek ketika penegakan hukum itu abu-abu. Dan hanya rame di media sosial. Itu harapan kami,” tegas warga yang enggan disebutkan namanya memberikan penjelasannya pada media ini. (Hanif)