Lamongan, Media Pojok Nasional – Maraknya pungli yang ada di lembaga pendidikan negeri di wilayah kabupaten Lamongan cukup membuat para wali murid resah, pasalnya sekolah yang sudah dibiayai oleh negara tersebut masih saja lakukan pungli dengan nominal yang cukup fantastis.
Temuan pungutan liar kali ini ditemukan di salah satu SMP negeri di kabupaten Lamongan yang mana sekolah yang sudah dibiayai oleh pemerintah tersebut masih memungut uang pembayaran pembangunan gedung dengan Kisaran Rp1, 5 juta hingga 3 juta.
Yang lebih miris lagi kegiatan dugaan pungli tersebut sudah diketahui oleh Kepala Dinas serta semua Aparatur Negara dan aparatur Pemerintah Daerah di kabupaten Lamongan.
Hal ini terbukti dengan adanya statement dari kepala dinas Lamongan yang menyampaikan bahwa untuk pungutan-pungutan atau biaya pembayaran sekolah yang dibebankan kepada wali murid serta uang pembayaran gedung itu sudah dimusyawarahkan dengan pihak pemerintah daerah Lamongan.
Tidak hanya itu saja Kepala Dinas Pendidikan Lamongan juga menyampaikan bahwa pungutan yang hingga dengan nominal 3 juta tersebut disahkan selama penggunaan anggaran sesuai dengan keperluan lembaga sekolah.
” kalau tarikan-tarikan yang sifatnya untuk keperluan sekolah itu sudah kita koordinasikan Dan Kita rapatkan dengan pihak pemerintah daerah Lamongan , dan itu kita anggap sah dan nggak apa-apa selama penggunaannya sesuai dengan keperluan sekolah atau lembaga tersebut ” ungkap Syarif Munif saat dikonfirmasi awak media melalui seluler dan sempat direkam oleh awak media pada Kamis (24 Oktober 2024).
Mendengar statement yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Lamongan yang menyampaikan bahwa adanya dugaan pungli di lembaga pendidikan itu selama tidak melebihi batas dan selama dalam tahap normal mengundang reaksi keras dari aktivis 98 Supriyanto atau Boncu.
Supriyanto atau dikenal kalangan dengan Boncu kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya mengecam keras atas apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Lamongan yang mana telah diduga melegalkan adanya tindak pidana pungli yang dilakukan di sekolah SMPN di kawasan Lamongan.
” Saya mengecam keras dengan adanya statement dari Kepala Dinas Pendidikan Lamongan yang menyampaikan bahwa semua kegiatan pungutan atau tarikan yang dibebankan kepada wali murid itu sudah melalui prosedural dan sudah di nyatakan sah, bagaimanapun bentuk pungli tidak bisa ditoleransi baik secara moral ataupun secara hukum ” ungkap pria kelahiran 1980 tersebut dengan lantang.
Dengan adanya temuan-temuan pungli yang sudah dilegalkan di lembaga pendidikan Lamongan awak media akan gandeng LSM untuk melayangkan surat ke kemendikbud dan kemendiknas agar dilakukan tindakan ke dinas pendidikan Lamongan. ( Kbro )