Vidio Ujaran Kebencian Viral, Wartawan dan LSM Lamongan Geruduk Polres : Minta Mubin Diproses Hukum!

Lamongan,Media Pojok Nasional –
Sejumlah perwakilan wartawan dan LSM di Lamongan melaporkan akun bernama Mubin ke Polres Lamongan, Rabu, 30 April 2025. Pelaporan ini buntut dari unggahan video viral yang dinilai sarat ujaran kebencian, provokatif, dan melecehkan marwah media, LSM, serta aparat penegak hukum.

Langkah hukum ini digalang oleh Rohmat, S.P. (Roy) dari Media BeritaCakrawala selaku Koordinator Wartawan Lamongan, bersama Ashari (Media Suara Publik), Irawan (Media Roda Informasi), Sukadi, S.H. (LSM HJM), dan Indah Pitono (LSM Ilham Nusantara), dengan dukungan penuh LSM Aliansi Alam Bersatu.

Surat Tanda Terima Laporan bernomor STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan menjadi dasar resmi laporan ini. Tuduhan utama: dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Unggahan video Mubin bukan sekadar ekspresi. Dalam narasinya, ia secara terang-terangan menuding wartawan, LSM, bahkan aparat penegak hukum—termasuk penyidik Polres Lamongan—sebagai pengganggu pembangunan. Sebuah tuduhan berbahaya, sembrono, dan menghina kerja pengawasan demokratis yang sah.

“Ini bukan soal tersinggung. Ini soal martabat, soal etika, dan soal hukum. Jika dibiarkan, video-video semacam ini akan menjadi preseden buruk, mendorong kebencian dan delegitimasi terhadap lembaga yang justru menjaga transparansi,” tegas Sukadi, S.H., salah satu pelapor.

Media dan LSM bukan musuh pembangunan. Justru keduanya adalah pengawas kritis terhadap anggaran rakyat yang sering kali bocor di tikungan proyek. Di balik headline dan laporan investigasi, ada kerja sunyi mengungkap kebusukan. Maka, ketika muncul unggahan yang menyamakan wartawan dan LSM dengan pengacau, itu bukan sekadar hoaks—itu upaya pembunuhan karakter.

Pelapor mendesak Polres Lamongan, melalui Kasatreskrim, segera memanggil dan memproses Mubin. “Jangan biarkan ranah digital jadi tempat bebas mencaci, memprovokasi, dan merendahkan profesi,” tegas Roy.

Mereka juga mengingatkan publik, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah. Ada batas hukum, ada etika sosial. Siapa pun yang coba merusak pilar demokrasi lewat ujaran liar harus siap berhadapan dengan proses hukum.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *