UU ITE Tak Bisa Lagi Dipakai Lembaga untuk Bungkam Kritik

Jakarta, Media Pojok Nasional –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan untuk melindungi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, atau kelompok masyarakat.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. MK menegaskan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) harus dimaknai sebagai perseorangan. Artinya, institusi tak lagi bisa menjadikan pasal ini sebagai tameng untuk membungkam kritik.

MK juga menekankan bahwa pencemaran nama baik kini merupakan delik aduan, hanya bisa diproses jika ada laporan langsung dari individu yang dirugikan. Selain itu, tafsir frasa “suatu hal” dipersempit untuk mencegah pasal karet. Hanya tindakan yang benar-benar merendahkan martabat pribadi yang bisa dipidana.

Dalam perkara Pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian, MK mempertahankan frasa “tanpa hak” untuk melindungi profesi seperti jurnalis dan peneliti. Namun, ujaran hanya bisa dipidana jika disampaikan secara sengaja, terbuka, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi atau kekerasan berbasis identitas.

Implikasinya? Kritik terhadap institusi kini tak lagi bisa dikriminalisasi. Ruang publik berpotensi lebih bebas dari ancaman pasal karet. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *