Usai Pelapor Diperiksa, Kepala Desa Jadi Fokus Utama

Jombang, Media Pojok Nasional –
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, kini memasuki tahap serius. Polres Jombang telah memeriksa pelapor, Adi Ismail, sebagai saksi utama dalam laporan resmi yang ia ajukan pada 19 Mei 2025 lalu.

Adi diperiksa oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang pada Rabu, 28 Mei 2025, berdasarkan Surat Nomor B/808/V/RES.1.11/2025/Satreskrim. Dalam keterangannya, Adi mengungkap detail dugaan penipuan bermula dari perjanjian kontrak Februari 2023, terkait pengambilan air di wilayah desa.

Ia mengaku menyetorkan Rp10 juta sebagai retribusi izin pengambilan air selama dua tahun, yang dijanjikan oleh perangkat desa. Namun setelah mengeluarkan total dana hingga Rp100 juta untuk pembangunan jaringan pipa, Adi justru dilarang mengambil air dengan dalih warga menolak. “Saya dipermainkan, padahal sudah berinvestasi besar dan semua atas izin resmi,” katanya.

Dalam laporan polisi LP/B/97/V/2025/SPKT/Polres Jombang, Adi menyebut tiga nama sebagai terlapor, yaitu Kepala Desa M. Arief dan dua orang perangkat desa. Mediasi yang sempat ditempuh tak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum dipilih.

Kini, setelah pemeriksaan terhadap pelapor rampung, fokus penyelidikan diarahkan ke pihak-pihak terlapor, termasuk Kepala Desa. Pemeriksaan lanjutan dipastikan menyasar mereka.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Carangwulung, M. Arief, Namun hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor, guna mendalami dugaan pelanggaran hukum serta alur dana yang tidak jelas arahnya. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *