Ultimatum Terakhir: Katering Daru Diminta Penuhi Standar Lingkungan atau Terjerat Hukum

Gresik, Media Pojok Nasional – Di tengah hiruk-pikuk dapur Katering Daru, di mana panci berdesir dan aroma masakan menyebar, ada ancaman yang tak terlihat: limbah cair yang terus mengalir ke saluran kota. Bagi warga Gresik, ini bukan sekadar soal bau atau kotoran, ini soal kesehatan dan hak lingkungan mereka.

Menyadari hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bersama Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Gresik bertindak cepat. Surat peringatan resmi telah dilayangkan. Pesan tegas disampaikan, “Bangun IPAL sekarang, atau siap menghadapi konsekuensi hukum.”

Wakil Kepala Bidang Limbah B3 Komnas PPLH, Eko Nurhadiyanto, memaparkan dengan tegas,
“Ini bukan urusan administratif semata. Limbah yang tidak diolah berpotensi mencemari saluran air, membahayakan warga, dan merusak ekosistem.” ucapnya

Di balik kesibukan operasional katering, surat resmi ditandatangani oleh Kepala Bidang DLH Gresik, Jauzi, menegaskan tenggat waktu bagi Katering Daru. Pemerintah daerah tidak main-main: aturan tegas menunggu jika tidak dipatuhi.

Peraturan sudah jelas, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan: Pasal 98: Pembuangan limbah sembarangan bisa dipidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

Pasal 99: Kerusakan lingkungan yang disengaja hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

PP No. 22/2021 menuntut setiap usaha memiliki sistem pengolahan limbah cair yang memenuhi standar teknis.
Regulasi ini bukan sekadar lembaran kertas, ini adalah tameng hukum untuk warga Gresik.

Pesan Tegas bagi Seluruh Pelaku Usaha,
Langkah DLH dan Komnas PPLH adalah sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha: kepatuhan terhadap hukum lingkungan adalah harga mati. Tak ada kompromi, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar izin usaha, tetapi keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem.

Eko menutup dengan tegas, “IPAL bukan pilihan. Kewajiban ini adalah tanggung jawab moral, sosial, dan hukum. Segera lakukan, demi warga dan bumi kita.” pungkasnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *