Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Guru di Tangerang Dibantah Keras, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

TANGERANG, Media Pojok Nasional – Sebuah laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SMPN 23 Kota Tangerang tengah menjadi sorotan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Guru berinisial SY, yang dilaporkan oleh seorang wali murid berinisial Suammah, membantah keras tuduhan tersebut dan melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh jalur hukum balasan jika tuduhan tidak terbukti. Rabu 23 Juli 2025.

Perkara ini bermula dari urusan nilai mata pelajaran. Suammah, warga Cipete Modernland, melaporkan SY, seorang guru matematika, ke Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya, RA (14), yang saat itu hendak mengikuti remedial di sekolah.

Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kantor Hukum Santo Nababan, S.H & Partners, kuasa hukum SY menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kejadian bermula ketika Suammah bersama anaknya datang ke sekolah untuk mengikuti remedial mata pelajaran Bahasa Indonesia. Wali murid kemudian meminta kepada SY agar memberikan nilai yang baik kepada anaknya. Namun, SY menegaskan bahwa nilai harus diperoleh melalui tes.

“Permintaan tersebut tidak langsung dituruti, melainkan siswa harus mengikuti tes ujian untuk mengetahui kemampuannya. Setelah tes selesai dan siswa mendapatkan nilai 80, ibu dan anak itu pulang dari sekolah. Tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan,” jelas Santo Nababan, S.H., selaku kuasa hukum SY, pada Rabu (23/07/2025).

Santo Nababan menambahkan bahwa saat remedial berlangsung, SY berada di dalam ruangan kelas yang kondisinya terbuka dan didampingi oleh ibu siswa (wali murid). “Kami tidak menyangka wali murid melakukan tuduhan sekeji itu. Bahkan, salah satu saksi yang dicantumkan dalam laporan polisi, yang juga seorang guru, saat kami konfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa itu,” tegas Santo.

Santo Nababan menekankan pentingnya pembuktian atas tuduhan yang dilayangkan. “Dalam peristiwa yang dituduhkan ini, jelas sesuatu yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi fitnah dan merugikan banyak pihak, termasuk klien kami (SY) dan lembaga pendidikan SMPN 23,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum SY menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang. “Kami menghormati setiap pihak karena kembali kepada prinsip ‘Equality Before The Law’, semua sama di mata hukum. Jadi, siapa yang mendalilkan, maka harus dibuktikan. Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu akan menjadi fitnah, dan kami akan melaporkan balik,” pungkas Santo.

Saat ini, laporan wali murid telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diimbau agar tidak mudah termakan isu sepihak yang dapat menimbulkan gejolak dan berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN 23 Kota Tangerang.

Publisher -Red Prima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *