Transparansi Semu KPRI Suar Abadi: Portal Dibuka, Data Ditutup, Dugaan Manipulasi Menguat

Mojokerto,Media Pojok Nasional – Upaya digitalisasi melalui portal Suar Abadi yang diklaim sebagai instrumen transparansi KPRI Suar Abadi justru memantik kecurigaan serius di internal anggota. Di atas kertas, fitur seperti monitoring simpanan pokok, simpanan wajib, hingga aktivitas simpan pinjam dan tunggakan disajikan terbuka. Namun, ketika anggota meminta rincian data secara tertulis kepada pengurus, respons yang diterima: nihil.

Kondisi ini menimbulkan kontradiksi mendasar antara klaim keterbukaan dan praktik di lapangan. Sejumlah anggota menyebut permintaan data detail,nyang merupakan hak normatif dalam tata kelola koperasi, tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas. Ketertutupan ini memicu dugaan adanya manipulasi data keuangan.

Dalam kerangka regulasi, hak anggota koperasi atas informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan yang benar, lengkap, dan dapat diverifikasi. Penolakan atau pengabaian terhadap permintaan data berpotensi menjadi indikasi maladministrasi.

Kecurigaan kian menguat dengan pengangkatan seorang manajer bernama Udin, yang disebut bukan berasal dari unsur anggota koperasi. Secara prinsip, manajemen koperasi memang dapat menunjuk profesional eksternal, namun harus melalui mekanisme yang sah dan akuntabel. Tanpa kejelasan prosedur dan mandat anggota, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip demokrasi ekonomi koperasi.

Lebih jauh, jika dugaan manipulasi data dan pengelolaan dana tidak transparan terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan. Praktik penggelapan dana anggota dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan maupun Pasal 374 KUHP jika dilakukan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara.

Situasi ini menempatkan pengurus KPRI Suar Abadi dalam sorotan tajam. Portal digital tidak cukup menjadi simbol keterbukaan jika substansi data justru ditutup rapat. Anggota kini menunggu jawaban: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *