TPS3R Rp140 Juta Desa Tanjung Disorot: Anggaran Besar, Jejak Fisik Minim, Kepala Desa Menjawab

Gresik, Media Pojok Nasional –
Pembangunan TPS3R Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, senilai Rp140 juta, menjadi sorotan publik setelah menunjukkan ketidakseimbangan antara nilai anggaran dan kondisi fisik di lapangan. Data DLH Gresik juga mencatat pengadaan motor sampah roda tiga senilai Rp60 juta, yang keberadaannya masih perlu diverifikasi secara fisik dan administratif.

Di lokasi, yang tampak hanyalah bangunan los terbuka dengan rangka baja ringan, atap spandek, dinding setengah plester, dan lantai cor sederhana. Komponen inti TPS3R seperti bak pilah permanen, unit pengomposan, zona residu, dan meja sortir operasional, belum terlihat. Secara teknis, TPS3R adalah sistem pengolahan terpadu, bukan sekadar bangunan pelindung.

Kepala Desa Dwikora menegaskan: “Pekerjaan sesuai RAB, untuk motor sudah dibelikan, Mas.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pengadaan motor telah dilakukan, namun mekanisme pengadaan fisik unit dan dokumen administrasi tetap menjadi perhatian publik. Rincian RAB fisik sesuai keilmuan konstruksi akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya.

Pengadaan kendaraan melalui bantuan keuangan desa wajib mengikuti:
Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan LKPP 12/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Dokumentasi wajib meliputi RAB, bukti transaksi, BAST, pencatatan aset, nomor rangka/mesin, STNK/BPKB atas nama pemerintah desa, serta pencatatan di Kartu Inventaris Barang (KIB). Tanpa verifikasi fisik dan dokumen lengkap, sinkronisasi anggaran dan aset belum dapat dipastikan. Total anggaran yang belum terkonfirmasi visual mencapai ± Rp123–128 juta, yang tetap menjadi perhatian publik.

TPK yang merangkap Kasi Perencanaan menjadi catatan sesuai regulasi karena prinsip pemisahan fungsi perencana dan pelaksana untuk mencegah konflik kepentingan. Kepala desa tetap penanggung jawab akhir seluruh penggunaan anggaran, termasuk selisih volume pekerjaan, kejelasan aset, dan pengendalian internal.

Berita ini berbasis observasi visual, dokumen resmi, dan pernyataan Kepala Desa, bukan audit investigatif. Dalam pengelolaan dana publik, angka, volume, dokumen, dan bukti fisik berbicara lebih kuat daripada klaim verbal. Tanpa klarifikasi rinci, selisih ini tetap menjadi perhatian publik, dan Kepala Desa diharapkan memberikan penjelasan yang lengkap. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *