Tomi FAAMS Nilai Dugaan Penyalahgunaan Aset Lahan Kelurahan Tonjung Burneh Layak Masuk Ranah Hukum

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Desakan penegakan hukum atas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan lahan aset Pemda di Tonjung semakin menguat. Ketua DPC Bangkalan LSM FAAMS, Tomi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan administratif semata.

Menurut Tomi, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan awal aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran.

“Kami tidak berbicara asumsi. Kami berbicara berdasarkan regulasi. Kalau benar ada penerimaan dari aset daerah yang tidak masuk kas daerah, itu sudah jelas ada aturan yang dilanggar,” tegas Tomi, Rabu (25/02).

Tomi menyebut sedikitnya empat payung hukum yang relevan untuk menguji dugaan tersebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

“Di UU Perbendaharaan Negara sudah tegas, setiap penerimaan daerah wajib disetor ke kas umum daerah. Tidak boleh dikelola di luar mekanisme resmi,” ujar Tomi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
“Pengelolaan keuangan negara dan daerah harus tertib, transparan, dan akuntabel. Kalau ada penerimaan yang tidak tercatat, itu patut diduga melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.” ujar Tomi tegas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
“Aset daerah adalah milik pemerintah daerah, bukan milik pribadi jabatan. Pemanfaatannya harus melalui prosedur resmi dan tercatat sebagai PAD.” tambahnya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
“Kalau dalam prosesnya ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 jelas ancaman pidananya,” tandas Tomi.

Tomi menegaskan, pernyataan Camat Burneh sebelumnya menjadi pintu masuk penting untuk mengurai praktik lama yang disebut tidak melalui mekanisme resmi.

“Kalau uang sewa bertahun-tahun tidak masuk PAD, maka harus dihitung potensi kerugiannya. Aparat penegak hukum harus memeriksa semua pihak yang terlibat. Jangan tunggu viral baru bertindak,” katanya.

FAAMS menyatakan siap menyerahkan data dan kronologi yang mereka himpun kepada aparat penegak hukum.
Bagi Tomi, persoalan ini bukan sekadar polemik legalisasi 2026, melainkan soal akuntabilitas masa lalu.

“PAD itu hak masyarakat Bangkalan. Kalau ada kebocoran, sekecil apapun, harus dipulihkan. Dan kalau ada pelanggaran hukum, sanksinya jelas, baik administratif maupun pidana,” pungkasnya.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *