Tokoh Arosbaya Yusron Dorong Penegakan Hukum Atas Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Tengket Jaya

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Sorotan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tengket Jaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dukungan terhadap pengusutan kasus tersebut datang dari kalangan pemuda, salah satunya Yusron, tokoh muda asal Desa Tambegan.

Yusron menyuarakan desakan kepada aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah yang berasal dari anggaran desa tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes, termasuk dugaan laporan fiktif, ketidakjelasan alokasi dana, dan minimnya transparansi.

“Kami menduga ada unsur formalitas dalam pengadaan barang usaha yang tidak sesuai realisasi di lapangan. Masyarakat berhak tahu ke mana arah penggunaan dana tersebut,” ungkap Yusron saat ditemui pada Senin (5/8).

Ia menambahkan bahwa ketidakseriusan dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan keuangan desa hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan berbasis desa.

“Jangan sampai kasus ini tenggelam tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan, harus menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Bangkalan sebelumnya telah melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Tengket Jaya. Namun hingga kini, publik masih menantikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut, termasuk apakah terdapat unsur kerugian negara dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

Dukungan dari masyarakat sipil dan tokoh pemuda seperti Yusron dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum tidak berakhir tanpa proses hukum yang jelas.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *