Surabaya, Media Pojok Nasional –
Terkuak sudah maksud kedatangan Achmad Ulinuha, Ketua Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Kabupaten Nganjuk, ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Ia menyerahkan surat pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana publik di sejumlah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Kabupaten Nganjuk.
Dalam laporan yang dibawa, Achmad menyampaikan adanya indikasi manipulasi dan penyelewengan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite di salah satu SMK negeri. Ia juga melampirkan aduan wali murid mengenai pungutan uang gedung yang dinilai memberatkan.
“Jika pendidikan di suatu negara rusak maka output yang dihasilkan juga rusak. Jadi jangan ajari anak-anak kita untuk manipulasi atau korupsi. Mengapa saat mereka belajar saja sudah diajari korupsi dan manipulasi?” kata Achmad.
Bagian penggunaan dana BOS pada pos sarana prasarana (sarpras) disebut tidak disertai keterbukaan.
Terkait peran komite sekolah, Achmad menyinggung regulasi yang berlaku, “Komite jangan dijadikan tameng karena komite juga diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Di pasal 13 jelas disebutkan komite sekolah wajib melaporkan dana yang dikelola kepada kepala sekolah, orang tua, wali, dan masyarakat. Jadi kita sebagai masyarakat wajib dan punya hak untuk menanyakan itu,” ujarnya.
Dengan diserahkannya laporan ke BPK, FAAM Nganjuk meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS dan dana komite di sekolah negeri.
Nama-nama lembaga pendidikan yang dilaporkan akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya. (hamba Allah).