Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Bagian Administrasi Pembangunan memberikan klarifikasi resmi terkait pembangunan jalan lingkungan Desa Cembor, Kecamatan Pacet, yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Desa (BKKD). Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya polemik mengenai kelayakan teknis proyek.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, Yurdiansah, menyampaikan bahwa pihak desa telah berupaya melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan dan berdasarkan perencanaan teknis yang disusun bersama tim perencana desa.
“Pembangunan jalan lingkungan di Desa Cembor yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Desa, dengan mempertimbangkan kebutuhan lapangan, tidak membutuhkan penambahan penulangan dan telah sesuai dengan perencanaan teknis,” jelas Yurdiansah.
Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan teknis bersandar pada dokumen perencanaan yang telah diterima dalam sistem pemerintahan daerah. Dengan demikian, tanggung jawab atas legitimasi teknis tidak berhenti pada desa, tetapi melekat pada mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pembinaan di tingkat kabupaten.
Meskipun pihak desa menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman dan bersedia menerima masukan, beban pertanggungjawaban bersifat berlapis, menekankan bahwa keberhasilan proyek bukan sekadar penyelesaian fisik, tetapi juga kejelasan alur keputusan dan akuntabilitas publik. (hambaAllah).
