Tanjung Ga’ang dalam Sorotan: Kepentingan, Kekuasaan dan Transparansi

Gresik, Media Pojok Nasional –
Publik dihebohkan dengan adanya iklan penjualan pulau atau tanah di Tanjung Ga’ang, yang masuk wilayah Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Gresik. Iklan tersebut menyebutkan harga Rp 32 miliar dengan cicilan Rp 135,6 juta per bulan. Pembeli akan mendapatkan lahan seluas 16 hektar, dapat menikmati bibir pantai dan sunset view, serta tambang Onyx senilai Rp 200 ribu per meter.

Namun, banyak informasi yang mengungkapkan bahwa lahan tersebut adalah tanah negara. Dalam keterangan yang masuk, disebutkan bahwa tanah tersebut memiliki harga Rp 16 miliar dengan legalitas 8 SHM yang sudah dititipkan di Notaris dan siap balik nama ke pembeli, seluas 10 hektar. Sisanya, 6 hektar, masih dalam proses.

Kepala Desa Kumalasa, Idham Kholik, mengangkat suara terkait kontroversi ini. Jumat (21/2/2025), “Dua hari lalu, saya baru tahu ada info itu bos, melalui Txk Txk Namanya pemberitaan, mestinya konfirmasi dulu,” ujarnya.

Idham juga menyebutkan bahwa dirinya telah dihubungi oleh beberapa pihak, Mereka bertanya tentang kebenaran informasi tersebut,” katanya.

Sampai saat ini, belum ada warga yang melapor ingin menjual tanahnya. Kepala Desa Kumalasa menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi tentang penjualan tanah di Tanjung Ga’ang.

“Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan tanah di Tanjung Ga’ang. Jika ada warga yang ingin menjual tanahnya, mereka harus melapor ke pihak desa terlebih dahulu,” tegas Idham.

Kontroversi penjualan tanah di Tanjung Ga’ang ini telah memicu perdebatan hangat di masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak yang terkait.

Sementara itu, pihak berwenang diharapkan dapat segera mengklarifikasi kontroversi ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *