Tanah Kavling di Gresik, Berhati-Hatilah! Status Sawah Lindung Bisa Bikin Rugi

Gresik, Media Pojok Nasional –
Penjualan tanah kavling di wilayah Kedamean dan Menganti, Gresik, kembali menjadi sorotan. Banyak pembeli yang tidak menyadari bahwa tanah yang mereka beli berada di lahan kuning dengan status sawah lindung.

Menurut informasi yang diperoleh, tanah kavling yang dijual di wilayah Desa Slempit, Kedamean, Gresik, dekat pintu masuk tol KLB, berada di lahan kuning dengan status sawah lindung. Status ini diatur dalam SK Kepmen ATR/BPN No. 1589/2021.

Pembeli yang tidak menyadari status tanah ini dapat menghadapi konsekuensi hukum. Menurut Pasal 96 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan adalah pencabutan hak atas tanah, sedangkan sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Selain itu, pembeli juga dapat menghadapi risiko keuangan karena tanah yang mereka beli tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami meminta agar pembeli tanah kavling di wilayah Kedamean dan Menganti, Gresik, untuk berhati-hati dan memastikan bahwa tanah yang mereka beli tidak berada di lahan kuning dengan status sawah lindung,” kata seorang aktivis lingkungan..

Dengan demikian, diharapkan bahwa pembeli tanah kavling dapat lebih berhati-hati dan memastikan bahwa tanah yang mereka beli sesuai dengan peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *